oleh

Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu Angkat Bicara ” Kasus MUTASI Aselon III di-Kabupaten Seluma yang tidak didasari Argumentasi yang Kuat Menyalahi Aturan Berikan Sangsi Kepada Bupati Kabupaten Seluma

-artikel-185 views

Nuraniindonesia.Com : – Koordinator Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Provinsi Bengkulu Rahman Tamrin ( ( RT )  Angkat Bicara dalam Proses Nonjob di-Kabupaten Seluma yang tidak didasari oleh Argumentasi Kuat .( Minggu 13 Maret 2022 )

Sebab  proses Nonjob ataupun pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.Tambah Pak RT Putra Seluma ( Talo )

Dia mengatakan bahwa sesuai dengan Dokumentasi yang ada dengan kami Sudah nampak jelas bahwa  tidak ada surat Rekomendasi dari  Gubernur Provinsi Bengkulu  Saya sangat menyayangkan bahwa Bupati Seluma  yang tidak mengikuti apa pun hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).Tambahnya

bahwa  pencopotan pejabat merupakan bentuk hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik. Hukuman berat itu dijatuhkan jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.”Bisa juga diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah.katanya

Sebab Itu ada ukurannya dan biasanya melalui perhitungan performance,

Bahwa yang bersangkutan  mampu dibuktikan atau  ditunjukkan bahwa dia tidak mencapai target,” sambungnya

Salah seorang Yang di Nonjobkan mengatakan bahwa Bahwa kami di Nonjobkan tidak melalui Prosedur yang benar maka kami meminta agar KASN akan turun. Kata Syahrul Irwandi

Kita meminta  agar Anggota DPRD Kabupaten Seluma segera mendukung Hak Kami yang dilakukan Semena mena dan meminta supaya  APH memeriksa Bapak Bupati kabupaten Seluma  sebab tidak Kepala Daerah kebal hukum . Kata Syahrul dengan Muka merah

Melakukan  Pemda Kabupaten Seluma melakukan Mutasi serta Nonjob Aselon III ada aturannya Harus Mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur ini tidak sama sekali  ini jelas jelas menyalahi apalagi Pencopotan kepada pejabat berpangkat eselon  II yang berusia di atas 58 tahun. Padahal, dalam peraturan terbaru, usia pensiun bagi pejabat eselon 2  ialah 60 tahun. Tamrin menilai hal itu sebagai pemaksaan pensiun proses pe-nonjob-an. Secara paksa tanpa ada argumentasi yang jelas. Sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, itu pelanggaran,Kata Tamrin Aktivis UMB Perna menjabat Komandan RESIMEN

Pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi.Sementara pada pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.Papar Pak RT

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).Saat ini, Kemendagri masih menunggu hasil penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) .

Kami akan mendesak  Pihak yang berkompeten dalam persolan ini   agar  Bupati Seluma ( Erwin )  Harus bertanggung Jawab akibat dari Bobroknya Administrasi PEMDA Kabupaten Seluma ini bisa mendapatkan  sangsi.Katanya

Insya Allah dalam waktu dekat kita akan lakukan HEARING keKantor Gubernur Bengkulu untuk Mempertanyakan tentang perkembangan Surat dari Syahrul Irwandi.CS.pungkasnya

Wr.Ynti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.