oleh

Berpakaian Baju Ormas Pemuda Pancasila Terindikasi Langgar Hukum Gruduk Kantor Sebut Wawali

-artikel-313 views

Nuraniindonesia.com :   – Koordinasi Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu R.Tamrin mengatakan bahwa Belasan orang yang menggunakan atribut baju loreng diketahui milik Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) mendatangi kantor redaksi beritaterbit/dclick.id ini saya duga sudah masuk kedalam dlik Pidana Rabu pukul 16.45 WIB (16/3),

kedatangan mereka mempersoalkan penerbitan berita yang terbit di media online dclick.id. Hak mereka masalah menerbitkan Berita Kenapa mereka marah dengan cara Arogan 

Oknum tersebut datang menggunakan mobil ambulan dengan gambar Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi kemudian langsung diterima dengan baik oleh pimpinan redaksi (Pimred) Beritaterbit/dclick.id Hery Gunawan yang juga berkantor ditempat yang sama di jalan Kalibrantas No 2 Kelurahan Padang Harapan.

Dikatakan Hery, oknum PP ini tak terima dengan berita yang terbit di media dclick.id dengan judul bohong, Wawali Bengkulu tak tepati ucapannya sediakan minyak goreng (Migor) 18 ribu ton. Didalam pemberitaan tersebut tidak sedikitpun menyebut nama Ormas atau Pemuda Pancasila. Lantas kenapa mereka mempersoalkan pemberitaan tersebut.

“Kalaukah ada keterkaitan, narasumber kami dengan organisasi mereka atau organisasi yang di ikuti Wawali itu silahkan mereka selesaikan secara intern mereka,” tutur Hery.

Tak beberapa lama dari mereka diterima dikantor Beritaterbit/dclick.id saudara Putra Juntak oknum dari PP yang menjudge narasumber kami dan memaksa kami untuk menganalisa video Wawali yang menyebutkan 18 ribu ton Migor, setelah itu terjadilah keributan. Karena kami dari pihak media ataupun tuan rumah tidak mau di intimidasi.

“Awalnya kami terima dengan baik, tetapi setelah mereka menunjukkan sebuah video dengan nada keras ahirnya saya tegur karena saya tidak terima cara mereka tersebut, mereka tidak menghargai kita sabagai tuan rumah,” ujar Hery.

Dilanjutkan Hery, bahwa pemberitaan tersebut ditujukan kepada Wawali sebagai bentuk protes terhadap ucapan yang telah di lontarkan Wawali ke publik sedangkan Ormas PP tidak ada kaitannya dengan pemberitaan tersebut.

Diduga oknum tersebut telah mendapatkan perintah sehingga membawa pasukannya mendatangi kantor redaksi dengan dibuktikan pesan chat yang dirimkan Wawali ke narasumber kami Dondi Gatam.

Hingga berita ini diturunkan, permasalahan ini masih belum ditemukan jalan keluar. Masih menunggu itikad baik dari oknum yang membuat keributan tersebut.

Saat kami konfirmasi Rabu malam ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bengkulu Bustari, bahwasanya tidak ada perintah dari PP untuk mendatangi kantor redaksi beritaterbit/dclick.id , kata Bustari.

Ini juga adalah Sudah Menyalahi ADRT /ART Ormas Mau dibawa kemana Republik ini kalau Anggota Ormas dengan Bebas memakai Atribut dan juga  dengan tidak sopan  membuka Baju dengan mengajak Duel  Emang seperti itu Tugas dan Pungsi dari Ormas Pemuda Pancasila.? Kata R. TAMRIN

Koordinator  Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu R.Tamrin ( Pak RT ) sangat menyayangkan sikap Arogansi dari Oknum Pemuda Pancasila sebab Baju kebesaran ORMAS PEMUDA PANCASILA itu tidak sembarang dipakai Bagi Masyarakat biasa sebab ada Juklak Juknisnya Sebab itu adalah Baju Kebesaran Paling tidak mereka Harus mengikuti GELADI intinya tidak sembarang.Katanya

Apalagi dengan tidak sopan dengan Nada Pengancaman Berkata yang tidak baik didalam Perkarangan Sudah jelas ada Pelanggaran Pidana.Kata Pak RT

Aparat Penegak Hukum agar segerah dilakukan Proses Hukum karena jangan sampai Kedepan ada terjadi lagi hal -hal seperti ini untuk memberikan Efek Jera ini melanggar  Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):Pasal 167 ayat (1)

“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana serta denda  .tambahnya

Saya Sebagai Ormas OMBB dan juga Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu  sangat menyesalkan kejadian ini sebab masih adanya tindakan yang terindikasi ini adalah  menghalang-halangi Hak Seorang Jurnalis ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas R.Tamrin ketika dihubungi melalui via ponsel, baru-baru ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.