oleh

Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu ( TOLAK DEMO ) Tentang PERGUB NO 31 2021

-artikel-183 views

Nuraniindonesia.Com : – Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu  ( Pak RT )  Ditengah maraknya Para Media  melakukan DEMO TOLAK Pergub 31 tahun 2021 di Kantor Gubernur Bengkulu Selasa 22 Maret 2022

 

Apaalasan yang mendasar dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu  Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu  suka atau tidak suka bahwa semua sudah sejalan dengan peraturan Dewan Pers. Katanya

Apalagi Penegasan itu disampaikan oleh  Dewan Pers pusat angkat bicara  kata Rahman Tamrin .

PERGUB No 31 Tahun 2021 di sahkan dan ditandatangani  Pak Gubernur  Sekretaris Daerah jugo  Kabag hukum serta di setujui  Dewan Pers

Untuk apalagi DEMO – DEMO  dikarenakan  Semua sudah Terkondisi

Intinya semua sudah menjadi Kebijakan dari pada Dewan Pers pergub (kerjasama media) sebenarnya ya  harus begitu, sudah inline, sudah sejalan dengan Dewan Pers,” Kata MDIAMIN

Kalau pendapat saya bahwa  Pergub Nomor 31 Tahun 2021 dan aturan yang dikeluarkan Dewan Pers, sebenarnya dibuat untuk mendorong media lebih profesional dalam melakukan pengelolaan keuangan negara.katanya

Persoalan  CUMA 38 MEDIA yang terindikasi LENGKAP  250 Media lebih kurang yang belum Terperifikasi Paktual ini masalah HATI NURANI daripada  PEMBUAT KEBIJAKAN akan banyak pengangguran Atau Yang gigit Jari  itu adalah imbas dari kebijakan  kalau saya Menilai  terindikasi ( ada Persengkongkolan Jahat CORFORASI ) untuk Membatasi PERUSAHAAN Media di Republik Indonesia ini.kata Aan Talo tokoh Pemuda Seluma

Kira2 Gini ”  untuk Mendirikan Perusahaan Terbatas  (PT) MEDIA ON-LINE   SyaratNya adalah  ( SEORANG WARTAWAN )  yang sudah UKW UTAMA ,sedang gencar-gencarnya Harus Terperifikasi DEWAN PERS mereka buat sarat  lain Pimpinan  harus UKW UTAMA .ini sudah luar biasa .kata Pendemo kemaren yang tidak mau disebutkan namanya .

Salah satu syarat, media dimaksud terverifikasi minimal administrasi di Dewan Pers

Jadi kami dari Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu ” TOLAK DEMO ” PERGUB NOMOR 31 2021.kata RAHMAN TAMRIN

Untuk apa Demo membuang tenaga sebaiknya  CARI JALAN LAIN ”  Pergub tidak sembarang dibatalkan” yang  perlu dibatalkan SYARAT dari DEWAN PERS  .pungkas Pak RT

Wr.Brams

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.