oleh

Rahman Tamrin ( Pak RT ) Koordinator Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Provinsi Bengkulu Usulan ” SK BERDIRINYA DEWAN PERS DI TINJAU ULANG / CABUT “

-artikel-68 views

Nuraniindonesia.Com : – Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu angkat Bicara  Sebaiknya di tinjau Ulang atau Bubarkan Saja . Jum’at (  25 -03-2022 )

Kenapa saya Katakan demikian Bahwa Dewan Pers  adalah sebuah Wadah yang sangat besar atau lembaga  yang  ada di Republik Indonesia ini  yang Independen.Kata Beliau

Kalau memang sudah tidak Independen ya Berarti sudah melenceng dari Dasar Awal berdiri dan disahkan  maka Harus di Tinjau ulang keberadaan Dewan Pers di Republik Indonesia ini. Tambah Pak RT Aktivitis 96- 98

Juga bahwa Dewan Pers berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan  Wartawan di Indonesia.kata salah seorang Wartawan Yang tidak mau disebutkan namanya

Dewan Pers  tahun 1966 sudah ada dan ada Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers

dan ada juga yang mendasari Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen.Kata Pak RT

Yang tidak kalah penting lagi bahwa dibentuknya Dewan Pers diperuntukkan agar  memenuhi  HAK AZAZI MANUSIA Khususnya di Bagian baik itu  Publikasi  Wartawan hak meliput dan lain lain jikalau DEWAN PERS memang terindikasi  benar-benar sudah melenceng sesuai dengan apa yang disampaikan para pendemo baik Pusat Daerah maka DEWAN PERS  sebaiknya kalau menurut saya bubarkan atau  Hapus di Negara Republik Indonesia  karena terindikasi sudah tidak Independen secara keseluruhan. Tambahnya

Maka kami sebagai masyarakat Republik Indonesia sebagai Pungsi Kontrol menyampaikan pendapat secara tulisan atau dimuka umum   punya hak Menyampaikan Usulan memberikan masukan kepada   DPR-RI  yang membidangi agar  Undang-undang yang mengatur Keberadaan  Dewan Pers ini di tinjau Ulang jika perlu  Dibekukan ( Hapus ) jikalau memang benar  sudah melenceng dari  Dasar berdirinya.sambung ( Pak RT )

Jadi Bukan GUBERNUR yang di Demo Bukan Bupati yang di Demo Bukan Presiden yang di Demo yaa..Dewan Pers Sendiri  yang kami duga   kebablasan masuk ke Rana Pemerintah untuk itu  DPR-RI  yang di Datangi untuk mengambil sikap untuk  melakukan Hak Angket  INTERPLASI Atau  Hak memanggil Ketua Dewan Pers ( Hak angket ) kepada yang berkompeten dalam bidang Dunia Publikasi.Pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.