Nuraniindonesia.Com : – Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu angkat Bicara Sebaiknya di tinjau Ulang atau Bubarkan Saja . Jum’at ( 25 -03-2022 )
Kenapa saya Katakan demikian Bahwa Dewan Pers adalah sebuah Wadah yang sangat besar atau lembaga yang ada di Republik Indonesia ini yang Independen.Kata Beliau
Kalau memang sudah tidak Independen ya Berarti sudah melenceng dari Dasar Awal berdiri dan disahkan maka Harus di Tinjau ulang keberadaan Dewan Pers di Republik Indonesia ini. Tambah Pak RT Aktivitis 96- 98
Juga bahwa Dewan Pers berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan Wartawan di Indonesia.kata salah seorang Wartawan Yang tidak mau disebutkan namanya
Dewan Pers tahun 1966 sudah ada dan ada Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers
dan ada juga yang mendasari Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen.Kata Pak RT
Yang tidak kalah penting lagi bahwa dibentuknya Dewan Pers diperuntukkan agar memenuhi HAK AZAZI MANUSIA Khususnya di Bagian baik itu Publikasi Wartawan hak meliput dan lain lain jikalau DEWAN PERS memang terindikasi benar-benar sudah melenceng sesuai dengan apa yang disampaikan para pendemo baik Pusat Daerah maka DEWAN PERS sebaiknya kalau menurut saya bubarkan atau Hapus di Negara Republik Indonesia karena terindikasi sudah tidak Independen secara keseluruhan. Tambahnya
Maka kami sebagai masyarakat Republik Indonesia sebagai Pungsi Kontrol menyampaikan pendapat secara tulisan atau dimuka umum punya hak Menyampaikan Usulan memberikan masukan kepada DPR-RI yang membidangi agar Undang-undang yang mengatur Keberadaan Dewan Pers ini di tinjau Ulang jika perlu Dibekukan ( Hapus ) jikalau memang benar sudah melenceng dari Dasar berdirinya.sambung ( Pak RT )
Jadi Bukan GUBERNUR yang di Demo Bukan Bupati yang di Demo Bukan Presiden yang di Demo yaa..Dewan Pers Sendiri yang kami duga kebablasan masuk ke Rana Pemerintah untuk itu DPR-RI yang di Datangi untuk mengambil sikap untuk melakukan Hak Angket INTERPLASI Atau Hak memanggil Ketua Dewan Pers ( Hak angket ) kepada yang berkompeten dalam bidang Dunia Publikasi.Pungkasnya
Komentar