Nuraniindonesia.com-_ Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pemanggilan terhadap Rahman Tamrin koordinator Konsorsium Nasional LSM Bengkulu. Senin (04/04/2022)
Pemanggilan Rahman Tamrin selaku koordinator Konsorsium terkait permintaan keterangan dan dokumen pelaksanaan Musyawarah Provinsi Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Rahman Tamrin, pemanggilan dirinya berdasarkan surat yang dilayangkan Polda Bengkulu tertanggal 1 April 2022.
“Ada pemanggilan dari Dirreskrimsus Polda Bengkulu. Ini terkait permintaan keterangan dan dokumen pelaksanaan Musorprov KONI beberapa waktu lalu”. Terang Tamrin
Dikatakan Tamrin, dirinya menghadap IPTU Wahyu selaku penyidik Dirreskrimsus Polda untuk menyampaikan keterangan dan menyerahkan dokumen.
Saat dimintai keterangan, Tamrin mengungkapkan bahwa selaku pengamat olahraga, dirinya mencium adanya dugaan gratifikasi terkait penyelenggaraan Musorprov KONI.
Hal itu dikatakan Tamrin, berdasarkan analisa dan data data yang mereka peroleh. Terkait biaya pelaksanaan Musorprov dan surat yang dilayangkan oleh Kadispora Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman, tentang permintaan penundaan Musorprov karena pihak KONI belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Berdasarkan hal itu, korsorsium menilai, ada kejanggalan dalam pelaksanaan Musorprov KONI yang menghasilkan keputusan Dedy Ermansyah menjabat selaku ketua KONI. Terang Tamrin
Meski demikian, pihak Konsorsium tidak mau menyimpulkan sepihak analisa gratifikasi tersebut. Ia (red : Tamrin) menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut.
Tamrin berharap, agar kepengurusan KONI sebelumnya tidak terulang kembali di kepengurusan saat ini yang berujung melanggar hukum. Pungkasnya
Wr.Brams
Komentar