oleh

Kata ” GRATIFIKASI ” Didalam MUSORPROV KONI PROVINSI BENGKULU Ini Kata Pak RT ( agar jangan sampai gagal Paham )

-artikel-21 views

Nuraniindonesia.com :  Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu ( Ketua Umum LSM NURANI )  angkat Bicara .Minggu  10  April 2022

GRATIFIKASI  diartikan  adalah suatu pemberian dalam arti luas, bisa kita katakan adalah  pemberian uang tambahan (fee) atau barang  atau hadiah  bisa juga dikatakan pemeberian  Diskon atau  fasilitas penginapan, Fasilitas Rapat atau Pasilitas  Ruangan Untuk Musyawarah bisa juga Memberikan  perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas – Pasilitas lainnya .Kata PAK RT

Ini DASAR  Kata GRATIFIKASI  timbul dari Laporan KONSORSIUM ( Keberatan atas pelaksanaan Musprovlub danketya  KONI Periode 2021-2025 yang cacat Hukum tidak sesuai dengan AD/ART KONI serta diduga adanya gratifikasi saat pelaksanaan kegiatan tersebut.) Diambil dari Berita Bengkulu ekspres 1 Februari 2022

Read More at: Diduga Ada Gratifikasi di Musprovlub KONI – Bengkulu Ekspress https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/diduga-ada-gratifikasi-di-musprovlub-koni/.( Ini kalimat GRATIFIKASI TIMBUL ) Kata Pak RT

Booklet KPK mengatakan bahwa  Gratifikasi, gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara  Oleh karena itu, gratifikasi memiliki arti yang netral, dan tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau salah. Ini kata Booklet KPK  UJAR PAK RT  beliau Dalam Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TIPIKOR  (UU Tipikor) .

Gratifikasi bisa menjadi sesuatu yang dilarang atau salah ketika gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan. Karena bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar. Kata SAHRAL MULYADI

Lalu kita timbul pertanyaan kenapa Gratifikasi dilarang ..?

Gratifikasi yang dilarang pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan jenis korupsi lainnya. Oleh karena itu, gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

Gratifikasi adalah sesuatu yang bisa dilarang karena dapat mendorong  bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga akan memengaruhi kinerja  yang tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Undang-undang menggunakan istilah “gratifikasi yang dianggap pemberian suap” untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.Pungkasnya

Wr.Gugun

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.