Nuraniindonesia..com : – 10 Hari berlaku Pasca Saya di Panggil Oleh DITRESKRIMSUS Polda Bengkulu atas Surat Masuk setalah lakukan Audensi Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu atas merujuk kepada adanya 32 cabang olahraga dan KONI DAERAH di Provinsi Bengkulu pada waktu menolak hasil pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2021 .Senin 11 April 2022
Konsorsium juga Respon sebab secara Legal 32 Cabor itu Ada hak yang dirugikan karena mereka Keberatan atas pelaksanaan Musprovlub dan Ketua KONI Periode 2021-2025 yang cacat Hukum.kata Pak RT
CACAT Hukum ini karena pada waktu itu mereka mengatakan Musorprov tersebut tidak sesuai dengan AD/ART KONI serta diduga adanya gratifikasi saat pelaksanaan kegiatan tersebut. Pada waktu itu di sampaikan oleh Kuasa Hukum mereka ( Zetriansyah, SH )
Kami juga Akhirnya melakukan Audensi serta melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi ke Polda Bengkulu terkait dugaan tersebut. “kata Pak RT
32 CABOR dan KONIDA mengatakan bahwa mereka menganggap hasil Musprovlub KONI Provinsi Bengkulu Periode 2021-2025 cacat hukum, dikarenakan adanya pernyataan dari tim penjaringan dan penyaringan yang pada pokoknya atas beberapa kali penundaan pelaksanaan Musprov atau Musprovlub KONI Bengkulu maka produk TIM Penjaringan dan Penyaringan dinyatakan tidak berlaku lagi. “alias Batal
Musprovlub KONI Provinsi Bengkulu periode 2021-2025 mereka terindikasi tidak dilakukan Musorprov tidak secara demokratis sebagaimana ketentuan dalam anggaran rumah tanggal pasal Pasal 35 (e),” jelasnya.
Kemudian, pihaknya menduga adanya Aroma suap dan Gratifikasi dalam pelaksanaan Musprovlub KONI Periode 2021-2025 sebab anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut tidak jelas bersumber dari mana.sambung Kuasa Hukum mereka
Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu bahwa pelaksanaan Musprovlub KONI Provinsi Bengkulu Periode 2021- 2025 tidak termasuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Lalu bersumber dari mana Anggaran Musorprov .??Kata Pak RT
Jikalau benar Anggaran tersebut bersumber dari salah satu calon maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.sambungnya
KONI merupakan organisasi yang seluruh dan sebagian pendanaannya bersumber dari keuangan Negara atau daerah.sambungnya
Sekarang kinerja APH yang kita terus kita pantau insya Allah Dalam waktu ada penetapan tersangka jikalau belum maka kita AKAN LAPOR KE KABARESKRIM KAPOLRI.Pungkas Pak RT
We.brams
Komentar