oleh

GUBERNUR BENGKULU Dana Hibah Koni ( STOP ) Di Cairkan ” ( ini SARAN Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu PAK RT )

-artikel-42 views

Nuraniindonesia.Com  : –  Kasus KONI sedang di Tangani Pihak Polda Bengkulu dengan dipanggilnya beberapa yang terkait dan sedang dilakukan Pemeriksaan  terkait  Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Bengkulu yang berlangsung akhir Desember 2021 lalu dimana Dedy Ermansyah terpilih sebagai ketua umum KONI PROVINSI BENGKULU (  SK KONI )  Tersebut yg dilaporkan Kepolda Bengkulu  terindikasi Cecat Demi HUKUM ( Rabu 13 April 2022 )

Dikarenakan Musorprov KONI itu  ditolak oleh sejumlah pengurus cabang olahraga yang menamakan dirinya Forum Cabor  kepada RRI mengatakan, ada dua hal yang dipersoalkan terkait pelaksanaan Musprov KONI Pertama, kata Sauri, keputusan Musprov pada akhir Desember 2021 itu mengacu ke hasil keputusan tim penjaringan atau TPP yang diketuai Rahimandani. Sementara, lanjut Sauri, Rahimandani sudah mengajukan pengunduran diri sebelum Musprov digelar. Sehingga keputusan TPP itu tidak sah.( ADV )

Konsorsium : Lewat Koordinator Rahman Tamrin ( Pak RT )  menyarankan kepada Gubernur Bengkulu DR.H.ROHIDIN MERSYAH. MM  agar DANA HIBAH disarankan jangan dahulu di tanda tangani sebelum Melakukan MUSYAWARAH ULANG.Kata Pak RT

jika hasil SK KONI yang sekarang masih di berlakukan serta tetap dijadikan Dasar dari LEGALITAS , maka  terindikasi Cacat Hukum  sebab  Surat Keputusan (SK ) 2022 – 2026  Bukan Hasil Musorprov KONI PROVINSI BENGKULU  tetapi Hasil dibacakan  maka terindikasi melanggar ADRT/ART. ini Kata SAURI ( sisalahsatu pemberitaan )

Sementara alasan lainnya, kata Sauri, pihaknya menduga ada indikasi korupsi atau gratifikasi karena anggaran Musprov KONI itu tidak ada dalam NPHD Provinsi Bengkulu. “Sudah kita cek ke Dispora, itu tak ada dananya. Jadi darimana dananya? Ini kental sekali ada pemaksaan,”  ( kata Sauri di salah satu media )

Kami Menyarankan kepada Bapak Gubernur DR.H.ROHIDIN MERSYAH.MM agar DANA HIBAH KONI TIDAK DI TANDA TANGANI SEBELUM SK dari Hasil MUSORPROV yang tidak berbenturan dengan Aturan yang ada seperti apa yang di sangkakan.

Kami sarankan agar Apapun dikeluarkan dari Hasil MUSORPROV tahun 2021 kami menilai terindikasi CACAT HUKUM .Pungkas Pak RT 

WR Brams

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.