Nuraniindonesia.Com : -Ketua Umum MAJELIS PIMPINAN NASIONAL ( MPN ) ( OMBB ) Ormas Maju Bersama Bengkulu angkat Bicara tentang beredarnya SK ( Pjs ) KARATEKER Bupati Bengkulu Tengah yang dinilai Adanya indikasi INTERVENSI KEMENTERIAN DALAM NEGERI .Minggu 22 Mei 2022 )
Menteri Dalam Negeri seharusnya Selektif dalam melakukan Penunjukan sebab untuk menjadi PJS KARATEKER BUPATI BENGKULU TENGAH seharusnya mengakomodir Usulan PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU Dikarenakan Para Calon KARATEKER Yang diusulkan sudah melalui tahapan – tahapan yang Profesional dan sudah di anggap Lengkap secara Administrasi.Kata M.Diamin
Beliau mengatakan Tidak mengakomodir Usulan Gubernur merupakan Tidak menghargai Pemerintah Provinsi sebab Penjabat Bupati Memang ditetapkan Presiden tetapi atas usulan dari Gubernur dari kabupaten yang bersangkutan. Kata M.Diamin
Serta Harus lewat pertimbangan DPRD.
Penjabat Bupati dalam Undang-Undang yang berlaku, bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri. Masa jabatan maksimal dari seorang penjabat Bupati adalah 1 tahun. Ini Aturan .Kata Pak RT
Kami sebagai OMBB Pusat sangat Kecewa Satu pertanyaan Apakah KEMENTERIAN Menunjuk Pejabat Pjs KARATEKER HR Atas Usulan GUBERNUR..?? Pungkas M.DIAMIN
Komentar