Nuraniindonesia.Com : ,- UD.NAGA LAUT BENGKULU yang beralamat Kelurahan Muara Dua ,Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu didatangi Warga sekitar sebab tidak mengetahui adanya Aktipitas Exzpor Ikan sekala besar di Dekat Kediaman warga Sekitar UD.NAGA LAUT apakah mereka sudah mempunyai izin kata : Ujang Cahaya Jumat 27/05 2022
kita Mau tanya apa memiliki Izin Lingkungan juga tidak memasang PAPAN MERK Karna saya tinggal dekat Gedung tidak oerna Tau Bahwa ada Ekspor Ikan .Kata Ujang Cahaya Warga masyarakat Sekitar
“Kami Pempertanyakan tentang apakah UD. NAGA LAUT BENGKULU sudah mengantongi Izin Lingkungan”jelasnya.
Menurut Saiful Anwar dari LSM GREEN SUMATERA , Menanggapi persoalan tuntutan para Warga sekitar dan bebara Lembaga Masyarakat beberapa hari yang lalu terkait banyaknya Adanya UD. NAGA LAUT BENGKULU yang beroperasi tanpa menggunakan plang nama, atau Papan Merk menyebut, kita akan Lapor Ke penegak Hukum sebab harus ada ketegasan untuk menertibkan Usaha Dagang ( UD) . Baginya, selama perusahaan tersebut beroperasi, maka aturan yang ada harus dipatuhi.katanya
“Jika masih beroperasi di wilayah Bengkulu , maka aturan yang digunakan aturan negara Indonesia. Hal itu harus dipatuhi oleh setiap perusahaan, UD, yang beroperasi,” katanya kepada Wartawan Nurani kemarin, Kamis (27/05/2022).
Ia mengungkapkan, plang nama perusahaan merupakan satu diantara syarat perusahaan yang diatur oleh peraturan perusahaan. Maka, setiap perusahaan wajib untuk memasang plang nama perusahaan sesuai dengan lokasi kantor dan wilayah operasionalnya.
Untuk mendorong penegakan aturan tersebut, maka masing-masing pemerintah mulai dari kecamatan hingga tingkat yang lebih tinggi wajib melakukan penertiban dan menindaklanjuti perusahaan yang nakal. “Jika masih tidak mau memasang plang nama dan mematuhi hukum yang berlaku, beri peringatan,” terangnya lagi. “Setelah diberi peringatan dan masih bandel juga, kita Usulkan agar cabut izin operasionalnya karena tidak patuh!,” Pungkas Saiful Anwar
Komentar