
Pembongkaran paksa ini dilakukan lantaran pemilik dinilai membangkang. Meski sudah beberapa kali dibina, dan warem tempat berjualan minuman beralkohol yang diduga menjadi sarang maksiat di Desa Air Melancar dan Desa Talang Durian itu sudah pernah dibongkar paksa petugas, tetapi pemilik kembali mendirikan. Kamis, (9/6/2022) warem itu kembali dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP bersama TNI dan Polri.
Kabid Penegak Perda Dinas Pol PP dan Damkar Seluma, Karma Tirani Etem, SE mengatakan petugas sudah mengirimkan surat kepada pemilik warung remang remang agar membongkar sendiri. Tetapiperingatan itu tidak diindahkan. Akhirnya petugas menindak tegas dengan membongkar sendiri warem tersebut. “Sebelum memasuki puasa lalu, sudah kami bongkar. Tapi ternyata berdiri kembali, jadi kami bongkar lagi,” tegas Karma kepada Rasel, kemarin.
Ia mengatakan jumlah warung yang dibongkar sebanyak 5 unit. Yakni 3 unit di Desa Talang Durian dan 2 unit di Desa Air Melancar. Pembongkaran juga disaksikan Kades Air Melancar dan Kades Talang Durian.
“Sebelumnya semua barang dan bekas bangunan kami musnahkan dengan cara dibakar. Ternyata malah kembali didirikan,” sesal Karma. Pengelola warem sebelumnya juga sudah membuat surat perjanjian tidak akan mendirikan kembali warem yang dibongkar. “Jika masih mendirikan warem, mereka bersedia diberikan sanksi tegas,” pungkas Karma. Walaupun warung remang remang sudah dibongkar, tetapi pemilik tidak ditindak. Mereka hanya diminta untuk tidak mendirikan lagi waremnya (ADV)
Komentar