Nuraniindonesia.com – Koordinator Konsorsium Nasional LSM & Ormas Provinsi Bengkulu Rahman Tamrin ( Pak RT ) angkat Bicara tentang Beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengelar demo di Kantor Kejakaan Tinggi (Kejati) ataupun POLDA (Senin 27 06 2022 )
Rahman Tamrin. koordinator LSM dan Ormas mengatakan sebaiknya Ormas dan LSM yang ada dibengkulu tidak menginterfensi Hukum yang sedang berjalan agar dapat bekerja secara profesional. Sambungnya
Apakah Demo Boleh ..?? beliau mengatakan Boleh sebab tidak ada larangan tetapi harus sesuai Undang-undang ormas dan sesuai UU penyampaian pendapat didepan umum serta jangan sampai nantinya menimbulkan keresahan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu Apalagi mencatut nama nama Kabupaten lain.sambungnya
Demo Boleh tapi jangan sampai menginterfensi APH Baik itu KAJARI ataupun KAPOLDA Apalagi mengintervensi HUKUM ,seperti menghina orang dengan kebencian itu malah nantinya dapat ditidak pidana,Kata M.Diamin Ketua Umum Majlis Pimpinan Nasional ORMAS MAJU BERSAMA BENGKULU (OMBB)
“Kita Percayakan bahwa aparat penegak hukum (Kasi Pidsus) bekerja sesuai dengan prosedur, dan jangan ada INTERVENSI
Menurutnya lebih baik baik menciptakan suasana yang damai sembari menikmati pembangunan di Provinsi Bengkulu ini . “Mari kita ciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan damai untuk Provinsi Bengkulu yang kita cintai ini . Khusunya SELUMA ALAP .Pungkas Pak (RT)
Wr.Warita
Komentar