oleh

LSM & ORMAS Tidak Boleh INTERVENSI APH Baik POLDA dan KAJATI Dalam Menegakkan HUKUM

-artikel-74 views

Nuraniindonesia.com – Koordinator Konsorsium Nasional LSM & Ormas Provinsi Bengkulu  Rahman Tamrin ( Pak RT )  angkat Bicara  tentang Beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengelar demo di Kantor Kejakaan Tinggi (Kejati)  ataupun POLDA  (Senin 27 06 2022 )

Rahman Tamrin. koordinator LSM dan Ormas  mengatakan  sebaiknya  Ormas dan LSM yang ada dibengkulu tidak menginterfensi Hukum yang sedang berjalan agar dapat bekerja secara profesional. Sambungnya

Apakah Demo Boleh ..?? beliau mengatakan Boleh sebab tidak ada larangan tetapi harus  sesuai Undang-undang ormas dan sesuai UU penyampaian pendapat didepan umum serta jangan sampai nantinya menimbulkan keresahan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu Apalagi mencatut nama nama Kabupaten lain.sambungnya

Demo Boleh tapi jangan sampai menginterfensi  APH Baik itu KAJARI ataupun KAPOLDA  Apalagi mengintervensi HUKUM  ,seperti menghina orang dengan kebencian itu malah nantinya dapat ditidak pidana,Kata M.Diamin Ketua Umum Majlis Pimpinan Nasional ORMAS MAJU BERSAMA BENGKULU (OMBB)

“Kita Percayakan bahwa aparat penegak hukum (Kasi Pidsus) bekerja sesuai dengan prosedur, dan jangan ada INTERVENSI

Menurutnya lebih baik baik menciptakan suasana yang damai sembari menikmati pembangunan di Provinsi Bengkulu ini . “Mari kita ciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan damai untuk Provinsi Bengkulu  yang kita cintai ini . Khusunya SELUMA ALAP .Pungkas Pak (RT)

Wr.Warita

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.