oleh

Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Mengecam adanya LSM atau Aliansi Apapun yang Mengintervensi Hukum atau KPK

-artikel-36 views

Nuraniindonesia.Com : – Ormas Maju Bersama Bengkulu ( OMBB ) Rahman Tamrin & M. Diamin  Mengecam adanya Oknum LSM ataupun Aliansi yang  mengintervensi Hukum di KPK  Senin (  27-06-2022 )

karena jangankan  LSM dan Ormas ataupun Aliansi Presiden Joko Widodo pun  tidak   mengintervensi   hukum yang sedang ditangani baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun oleh Polri. “Agar prosesnya bisa berjalan dengan baik, jangan ada intervensi dari siapa pun, baik dari LSM, partai politik, pejabat, dan juga saya sendiri,” kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Sabtu (24/1/2015) mengapa masih ada yang mengintervensi KPK . Kata M.Diamin ( MPN ) Majlis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersma Bengkulu

Rahman Tamrin ( Pak RT ) mengatakan  bahwa  Presiden  mengatakan  siapa pun tidak mengintervensi proses hukum yang tengah ditangani kedua institusi penegak hukum itu, baik pada Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Polri.

Kita harus memberikan ruang kepada KPK, kepada Polri, untuk keduanya membuktikan bahwa mereka sudah bertindak benar dan tidak boleh (ada) intervensi di atas hukum.ini Kata Presiden waktu itu Jakarta, Sabtu (24/1/2015)

Mengintervensi proses  Kasus Benur di Provinsi Bengkulu   adamya Indikasi  di Pasilitasi  Demo Yang CEMEN ,” Kata Pak Rahman Tamrin ( Pak RT )

Apalagi adanya Indikasi Manjatuhkan Kepemimpinan Gubernur Bengkulu DR. H, Rohidin Mersyah .MM  yang sudah memenuhi Panggilan KPK dan memberikan keterangan sebab dipanggil sebagai    sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo.Tambah Rahman Tamrin

Perlu diketahui bahwa Juru Bicara KPK Ali Fajri senin 18 /1/2021  dipanggilnya  Rohidin sebagai Saksi  untuk melengkapi Kasus EP ( Edi Prabowo ) dalam Kasus  adanya Dugaan bahwa Edy Prabowo memakai Uang  Izin Ekspor  Benih Lobster unt “Kamuk Keperluan Pribadi dan Kasus ini sudah Ingkrah . Sambung Pak RT

Selain Rohidin ada juga Gusril  , KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka adalah Direktur Keuangan PT. DPP, M. Zainul Fatih, dua karyawan swasta Jaya Marlian dan Sharidi Yanopi, kemudian seorang petani bernama Zulhijar. Mereka juga diperiksa untuk tersangka Edhy. AdV

Sekarang Bahwa EP sudah di Ponis 9 Tahun Penjara bayar denda 400 Juta yang dapat diganti Pidana Kurungan 6 Bulan akhirnya di Pangkas MA menjadi 5 tahun Penjara  denda 400 Juta dikuarngi kurungan 6 bulan

Semua sudah Jelas tidak perlu Mengintervensi KPK . Kata Rahman Tamrin

serta Kasus ini sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap atau INKRAH, lalu timbul Pertanyaan ada apa ??  berkoar – koar  diduga dengan orang yang sama waktu Demo diduga mirip  Manusia Bertopeng  dengan mengintervensi DPR-RI untuk memanggil Ketua KPK ..???  dengan mengatakan KPK  Belum Maksimal  serta KPK tidak Transparan menangani Kasus selama ini .Sambungnya padahal Perjalanan Kasus ini Cukup Panjang dan KPK sudah transpan

Kita menginginkan bahwa LSM dan Ormas yang berasal dari Daerah khusunya Provinsi Bengkulu agar jangan mengintervensi Hukum apalagi mengintervensi DPR-RI untuk menggunakan Hak Memanggil dalam mengevaluasi kinerja KPK menangani Kasus Tangkap Tangan Ekspor Benur di Provinsi Bengkulu ; Pungkas R.Tamrin ( Pak RT )

Wr. Ulan

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.