Nuraniindonesia.Com : – Ormas Maju Bersama Bengkulu ( OMBB ) Rahman Tamrin & M. Diamin Mengecam adanya Oknum LSM ataupun Aliansi yang mengintervensi Hukum di KPK Senin ( 27-06-2022 )
karena jangankan LSM dan Ormas ataupun Aliansi Presiden Joko Widodo pun tidak mengintervensi hukum yang sedang ditangani baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun oleh Polri. “Agar prosesnya bisa berjalan dengan baik, jangan ada intervensi dari siapa pun, baik dari LSM, partai politik, pejabat, dan juga saya sendiri,” kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Sabtu (24/1/2015) mengapa masih ada yang mengintervensi KPK . Kata M.Diamin ( MPN ) Majlis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersma Bengkulu
Rahman Tamrin ( Pak RT ) mengatakan bahwa Presiden mengatakan siapa pun tidak mengintervensi proses hukum yang tengah ditangani kedua institusi penegak hukum itu, baik pada Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Polri.
Kita harus memberikan ruang kepada KPK, kepada Polri, untuk keduanya membuktikan bahwa mereka sudah bertindak benar dan tidak boleh (ada) intervensi di atas hukum.ini Kata Presiden waktu itu Jakarta, Sabtu (24/1/2015)
Mengintervensi proses Kasus Benur di Provinsi Bengkulu adamya Indikasi di Pasilitasi Demo Yang CEMEN ,” Kata Pak Rahman Tamrin ( Pak RT )
Apalagi adanya Indikasi Manjatuhkan Kepemimpinan Gubernur Bengkulu DR. H, Rohidin Mersyah .MM yang sudah memenuhi Panggilan KPK dan memberikan keterangan sebab dipanggil sebagai sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo.Tambah Rahman Tamrin
Perlu diketahui bahwa Juru Bicara KPK Ali Fajri senin 18 /1/2021 dipanggilnya Rohidin sebagai Saksi untuk melengkapi Kasus EP ( Edi Prabowo ) dalam Kasus adanya Dugaan bahwa Edy Prabowo memakai Uang Izin Ekspor Benih Lobster unt “Kamuk Keperluan Pribadi dan Kasus ini sudah Ingkrah . Sambung Pak RT
Selain Rohidin ada juga Gusril , KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka adalah Direktur Keuangan PT. DPP, M. Zainul Fatih, dua karyawan swasta Jaya Marlian dan Sharidi Yanopi, kemudian seorang petani bernama Zulhijar. Mereka juga diperiksa untuk tersangka Edhy. AdV
Sekarang Bahwa EP sudah di Ponis 9 Tahun Penjara bayar denda 400 Juta yang dapat diganti Pidana Kurungan 6 Bulan akhirnya di Pangkas MA menjadi 5 tahun Penjara denda 400 Juta dikuarngi kurungan 6 bulan
Semua sudah Jelas tidak perlu Mengintervensi KPK . Kata Rahman Tamrin
serta Kasus ini sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap atau INKRAH, lalu timbul Pertanyaan ada apa ?? berkoar – koar diduga dengan orang yang sama waktu Demo diduga mirip Manusia Bertopeng dengan mengintervensi DPR-RI untuk memanggil Ketua KPK ..??? dengan mengatakan KPK Belum Maksimal serta KPK tidak Transparan menangani Kasus selama ini .Sambungnya padahal Perjalanan Kasus ini Cukup Panjang dan KPK sudah transpan
Kita menginginkan bahwa LSM dan Ormas yang berasal dari Daerah khusunya Provinsi Bengkulu agar jangan mengintervensi Hukum apalagi mengintervensi DPR-RI untuk menggunakan Hak Memanggil dalam mengevaluasi kinerja KPK menangani Kasus Tangkap Tangan Ekspor Benur di Provinsi Bengkulu ; Pungkas R.Tamrin ( Pak RT )
Wr. Ulan
Komentar