Nuraniindonesia.Com : –Rahman Tamrin ( Pak RT ) Segabagai SEKRETARIS UMUM MAJLIS NASIONAL ORMAS MAJU BERSAMA BENGKULU Untuk Melawan Lupa bahwa Pada tanggal 30 Desember 2021 Pelaksanaan Musorprovlub di Hotel RAFLESIA CITY Berdasarkan Berita CACAT HUKUM.Kata Pak RT ( Rahman Tamrin ) Senin 27 – 06 – 2022
Pada waktu itu Sejumlah cabang olahraga (Cabor) dan Komite Nasional Olahraga Indonesia Daerah (Konida) menolak hasil pelaksanaan Musorprovlub KONI Bengkulu tahun 2021. Musorprovlub yang diadakan 30 Desember 2021 di Hotel Raflesia City Kota Bengkulu dinilai cacat hukum dan menyalahi AD/ART KONI.
Atas hal itu Konida melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu melalui kuasa hukum yang ditujukan sejumlah cabor dan Konida sebagai penggugat.
Disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Zetriansyah SH dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/2) di Sekretariat Cabor dan Konida, dalam gugatan tersebut pihaknya memohon kepada PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 20 tahun 2022 KONI Pusat.
SK tersebut dinilai cacat administrasi dan bertentangan dengan Pasal 56 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
“Karena dari SK tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Provinsi Bengkulu tahun 2021-2025 tersebut banyak pejabat penyelenggaraan negara. Selain itu ada pejabat struktural yang menjabat. Ini semuanya tidak boleh dalam Peraturan Pemerintah Tentang Keolahragaan tersebut,” sampainya.ADV
Selanjutnya, pihaknya juga meminta KONI Pusat untuk menunjuk caretaker Plt. Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu untuk menyelenggarakan Musorprovlub KONI Provinsi Bengkulu tahun 2022 sesuai dengan AD/ART KONI.
Untuk itu Rahman Tamrin ( Pak RT ) sarankan Agar Pemerintah Daerah ( GUBERNUR dan juga DISPORPORA Provinsi Bengkulu Disarankan Tinjau Ulang Tentang SK KONI Provinsi Bengkulu Hasil Musorprov yang diDuga CACAT Hukum.Tutup Pak RT
Wr. BRAMS
Komentar