oleh

Advokat TIM Mengawal Seluma Alap Angkat Bicara serta ” Mengecam Tindakan yang Mengintervensi Pemda

-artikel-19 views

Nuranindonesia.Com : –  Advokat  TIM Mengawal Seluma Alap Angkat Bicara juga mengecam adanya Oknum ASN Kabupaten Seluma terindikasi Mengintervensi Pemda dan juga adanya  Oknum  Prangkat Desa mengintervensi  Bupati Kabupaten Seluma  Erwin Octavian.SE  akhir – akhir  ini  juga dengan dalih Baik Itu Putusan KASN ataupun Keputusan PTUN Kamis (  30 06 2022 )

Ada beberapa Putusan yg tidak bisa dieksekusi yaitu

1.Putusan declaratoir,

2.Putusan constitutief atau keputusan akan menimbulkan keadaan hukum baru,

3.barang yg di eksekusi tidak sesuai yg tercantum dlm amar putusan,

4.objek ekeseku tidak jelas,telah musnah,telah menjadi milik negara,objeknya berada di luar negeri,

5.putusan yg dinyatakan non executaba,dlm perkara ini apabila putusan di laksanakan akan menimbulkan masalah hukum baru. Katanya

Maka putusan ini constitutief sehingga menurut hemat saya sbg praktisi hukum boleh untuk tidak di laksanakan dan eksekusi putusan itu ada 2 yaitu

1. eksekusi secara sukarela yg di jalan kan oleh tergugat

2.eksekusi paksa yang di lakukan oleh pengadilan dan aparat hukum di mana dlm eksekusi paksa objek nya harus barang sedangkan di dalam PTUN objek nya bukan barang sehingga tidak bisa di lakukan eksekusi paksa,

Dan juga Melaksanakan Eksekusi  Mengembalikan Jabatan Prangkat Desa sementara Objeknya sudah di tangan Orang Lain  maka ini tidak Boleh di-Eksekusi  dikarenkan jabatan itu sudah ada yang menduduki . Pungkas  Advokat Tim Mengawal Seluma Alap Reno Andriyansah ,SH.MH

Wr. Brams

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.