Nuranindonesia.Com : – Advokat TIM Mengawal Seluma Alap Angkat Bicara juga mengecam adanya Oknum ASN Kabupaten Seluma terindikasi Mengintervensi Pemda dan juga adanya Oknum Prangkat Desa mengintervensi Bupati Kabupaten Seluma Erwin Octavian.SE akhir – akhir ini juga dengan dalih Baik Itu Putusan KASN ataupun Keputusan PTUN Kamis ( 30 06 2022 )
Ada beberapa Putusan yg tidak bisa dieksekusi yaitu
1.Putusan declaratoir,
2.Putusan constitutief atau keputusan akan menimbulkan keadaan hukum baru,
3.barang yg di eksekusi tidak sesuai yg tercantum dlm amar putusan,
4.objek ekeseku tidak jelas,telah musnah,telah menjadi milik negara,objeknya berada di luar negeri,
5.putusan yg dinyatakan non executaba,dlm perkara ini apabila putusan di laksanakan akan menimbulkan masalah hukum baru. Katanya
Maka putusan ini constitutief sehingga menurut hemat saya sbg praktisi hukum boleh untuk tidak di laksanakan dan eksekusi putusan itu ada 2 yaitu
1. eksekusi secara sukarela yg di jalan kan oleh tergugat
2.eksekusi paksa yang di lakukan oleh pengadilan dan aparat hukum di mana dlm eksekusi paksa objek nya harus barang sedangkan di dalam PTUN objek nya bukan barang sehingga tidak bisa di lakukan eksekusi paksa,
Dan juga Melaksanakan Eksekusi Mengembalikan Jabatan Prangkat Desa sementara Objeknya sudah di tangan Orang Lain maka ini tidak Boleh di-Eksekusi dikarenkan jabatan itu sudah ada yang menduduki . Pungkas Advokat Tim Mengawal Seluma Alap Reno Andriyansah ,SH.MH
Wr. Brams
Komentar