oleh

Kuasa Hukum Korban Meninggal dunia di Tempat usaha Ayu Ting-Ting Angkat BICARA

-artikel-8 views

Nuraniindonesia.Com : –  Reno Adriansyah.SH.MH angkat Bicara menanggapi jumpa pers yg di lakukan oleh ari sitohang yg mengatakan bahwa ayu ting2 hanya brand ambasador bang.Selasa ( 12 07 2022

Nama memiliki ikatan hukum semenjak melekat pada diri seseorang orang,contoh nya yg mudah adalah di saat seorang bayi lahir dan di beri nama maka ikatan hukum yg melekat yg akan di lakukan oleh orang tua adalah akte kelahiran,katanya

Dalam perkara ini menurut kami sebagai kuasa Hukum nama ayu ting2 memiliki ikatan hukum pada usaha karaoke yg membawa/memakai nama beliau .Tambahnya

menurut kami bagaimana proses pengawasan yg dilakukan oleh ayi ting2,di mana apabila ada kelalaian pada proses masuk dan keluarnya makanan dan minuman sehingga minuman berbahaya bisa masuk ke karoke ATT itu lah menurut kami ke alpaan atau kelalaian dari para terlapor hal ini sebagaimana di maksud dlm pasal 359 KUHP,dan pada jumpa pers tersebut di perlihatkan

Kenapa masuknya minuman memakai asoi/kresek hitam, kenapa tidak ada pengawasan melihat dan melarang asoi tersebut masuk bukan nya sdh jelas dilarang membawa makanan dan minuman dr luar dan kenapa hanya di perlihatkan satu rekaman yg memperlihatkan minuman masuk.tegasnya

menurut saksi sella sewaktu dia datang sudah ada minuma 3 botol jenis makalah dan kemudian tamu cowok keluar langsung  mengajak saksi sela mengambil kepada seseorang minuman jenis manesi,

NAH kemana rekaman video sewaktu si cowok bersama yg di temenin saksi sella mengambil minuman tsb atau rekaman ke dua minuman tersebut kenapa tidak di perlihatkan.Pungkas Reno Adriansyah .SH.MH

Wr.Brams

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.