Kita akan Datangi lakukan Hearing ke Anggota DPRD Bengkulu Selatan yang membidangi Sejumlah Pengurus OMBB berencana Besok jam 10 .00 WIB akan mendesak Agar DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan hak angket atas atas perilaku PEJABAT Pemda BENGKULU SELATAN yang berinisial GN .Kata M. DIAMIN
Merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.Sambung Sekretaris Umum ORMAS MAJU BERSAMA BENGKULU ( OMBB ) Rahman Tamrin ( PAK RT )
Sebagai Ormas yang LEGALITAS Lengkap kita akan Usut Persoalan ini dengan Tuntas ada atau tidak di Harus terang benderang.tambahnya
Sebab informasi ini akan mencoreng nama baik seseorang sebab kalau Memeng benar adanya sesuai aturan di Negara Republik Indonesia Bahwa Pejabat Negara harus mendapat IZIN Tertulis yang di Keluarkan Atas Putusan Pengadilan .pungkasnya
Wr. Yan
Komentar