Nuraniindonesia.com : – Bupati merupakan kepala daerah di tingkat Kabupaten. Bupati juga menjadi wakil pemerintah pusat serta Provinsi dengan wilayah kerja daerah Kabupaten.
Bupati dipilih langsung oleh rakyat sejak pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar pertama kali tahun 2005 silam.
Lalu, bagaimana dengan proses pemberhentian Bupati saat ini? Bisakah presiden memecat gubernur dan juga Kementerian memecat Bupati ? Bisa di Pecat apabila
- berakhir masa jabatannya;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan;
- dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
- tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah;
- melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat 1, kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
- melakukan perbuatan tercela;
- diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
- mendapatkan sanksi pemberhentian
Adapun Prosedur pemberhentian kepala daerah adalah sebagai berikut :
-
- pemberhentian Kepala Daerah diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah atau melanggar larangan bagi kepala daerah, atau melakukan perbuatan tercela;
- pendapat DPRD diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir;
- MA memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final;
- Jika MA memutuskan Kepala Daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, atau melanggar larangan bagi kepala daerah, dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul untuk memberhentikan kepala daerah kepada presiden;
- Presiden wajib memberhentikan kepala daerah tersebut paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD;
- Jika pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 14 hari sejak diterimanya putusan MA, presiden memberhentikan kepala daerah atas usul menteri.
Komentar