Nuraniindoneaua.Com.:- Rahman Tamrin atau sering dipanggil Pak RT seandainya ada Bupati ataupun Wakil Bupati yang telah menggunakan IJAZAH PALSU ATAU MEMALSUKAN IJAZAH ATAU MEMAKAI IJAZAH ORANG LAIN maka DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus mengevaluasi KPU.Jumat ( 03 September 2022 )
DKPP harus melakukan gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) tentang perkara yang disangkakan.tambahnya
Apakah KPU melakukan verifikasi faktual oleh Teradu dengan mendatangi SMU tempat Mereka Sekolah dan tempat Perguruan tinggi mereka berada.kata Pak RT
Seandainya ada Sekarang BUPATI atau Wakil Bupati sudah melakukan Hal tersebut diatas berarti kita menilai bahwa telah melakukan menyalahgunakan jabatan secara sadar terkait dokumen tersebut sudah barang tentu Sebagai Ormas Kemasyarakatan kita akan Laporkan ke APH.Pungkas Pak RT
Wr. yanti
Komentar