Nuraniindonesia.com :– Himbawan Bhabinkamtibmas Kelurakan Kandang Mas Kota Bengkulu Selasa 4 Oktober 2022
Assalamu Alaikum Wr Wb & Selamat Siang Bapak/Ibu, seluruh Tokoh Masyarakat, Adik Sanak & seluruh Elemen Masyarakat Kel.Kandang Mas yang kami banggakan,
Kami Bhabinkamtibmas Kel Kandang Mas Menghimbau kepada seluruh Elemen Masyarakat Kel Kandang Mas Untuk mendukung Program Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah dalam rangka mensukseskan BENGKULU SIAP MIGRASI SIARAN TELEVISI ANALOG KE SIARAN TELEVISI DIGITAL.
*BELI SEKALI & NONTON SEPUAS HATI*
Cara mendapatkan PSB :
– di toko elektronik
– melalui online
Harga PSB di pasaran :
-150.000,- sampai dengan 200.000,-
Yang harus di perhatikan pada saat pembelian PSB di pasaran :
– harus SNI
– harus sudah terdaftar di KOMINFO
Kelebihan Siaran Televisi Digital :
-suara jernih
-gambar bersih
-Teknolohi Canggih
-frekuensi siaran lebih efisien
-progrwm acara /jadwal siaran bisa di lihat langsng melalui program pad setiap siaran Televisi.
Siaran Televisi Analog yang saat ini masih berlangsung akan berakhir pada tanggal 02 November 2022 & kemudian pemerintah akan memberlakukan siaran Televisi Digital sesuai dengan program pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah.
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
(KPI)
KPI Bersifat :
-Independent
-mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
-terdiri atas KPI Pusat & KPI Daerah
-Diawasi oleh DPR RI (Pusat) & DPRD (Daerah).
Anggota KPI :
– Pusat berjumlah 9 dan daerah 7
-Ketua & wakil di pilih dari & oleh anggota.
-Masa jabatan Ketua & wakil Ketua 3 tahun dan dapat di pilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya.
-Dalam melaksanakan tugasnya KPI dapat di bantu oleh tenaga ahli sesuai kebutuhan.
-Pendanaan KPI Pusat dari APBN & Anggota Daerah oleh APBD.
Tugas & kewajiban KPI :
-Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan HAM.
-Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
-Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.
-memelihara tatanan informasi Nasional yang adil, merata, dan seimbang.
-Menampung,meneliti dan menindak lanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
-Menyusun perencanaan pengembangan SDM yang menjamin Profesionalitas di bidang penyiaran.
FUNGSI KPI :
-Menetapkan Program Siaran
-Menyusun Peraturan & Pedoman Perilaku Penyiaran serta standar program siaran.
-Memberikan Sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan program perilaku penyiaran serta standar program siaran.
-Melakukan Koordinasi dan atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.
Komisi Penyiaran Indonesia & Lembaga Sensor Film :
1.Dasar Undang-Undang no.32 tahun 2002 Tentang Penyiaran.
– Lembaga Independen, Ketua KPI Pusat secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Kemenkominfo.
1.Dasar Undang-Undang no.33 tahun 2009 Tentang Perfilman.
-Lembaga Independen di bawah & bertanggung jawab kepada Presiden Melalui Mendikbud.
Wewenang KPI :
-Menetapkan standar, menyusun peraturan, pedoman, & standar Program Siaran serta memberikan sanksi.
Wewenang Sensor Film
– Menyensor Film & Iklan sebelum di edarkan atau di pertunjukkan ke halayak umum.
Komentar