oleh

TANGGAPAN KETUA BMR* (Badan Musyawarah Rakyat) Bengkulu Tengah, Ex Presidium Pemekaran Benteng terhadap pernyataan Wk Ketua DPRD Benteng tentang Kebijakan Pemerintah Oleh: DRS. CHAIRUDDIN Dan Tokoh. Pemuda NASIRWANDI

-artikel-108 views

Nuraniindonesia.com : – Saya sangan menyayangkan seorang anggota DPRD apalagi bukan sekedar anggota biasa. Tapi sudah menjadi unsur pimpinan, tetapi tidak tau tupoksi sebagai DPRD itu apa ?Berbicara dan bertindak sebagai penguasa.Kata CHAIRUDDIN.Senin 31 10 2022

Apa urusannya tentang perangkat pemerintahan, seperti mutasi, rotasi, pengangkatan Sekda.tambahnya

Dahulu mengapa tidak pernah bicara atau angkat suara terhadab kebijakan Bupatinya yang mencopot memutasi ASN tidak berdasarkan aturan yang berlaku ? Menempatkan seseorang tidak berdasarkan pendidikan dan keahliannya.

Sebagai contoh, Kepala Dinas Kesehatan dikepalai sarjana pendidikan (SPd). Kepala Dinas Perhubungan oleh Sarjana Pendidikan (SPd), sarjana hukum diletakkan pada dinas kelautan dan perikanan, dll.tambahnya

Makanya kepada Wk Ketua DPD Benteng, tolong dibaca lagi bahwa itu perangkat pemerintahan (eksekutif) yang merupakan kewenangan yang sudah baku dari eksekutif.

Dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan dan ketentuan pekaksanaannya oleh Mendagri RI. Jadi sangat lucu jika DPRD mau ikut mengaturnya.kata NASIRWANDI ( TIWOT ) Tokoh Pemuda Kabupaten Benteng.

Bahkan sampai mengusulkan calon Sekda kepada Gubernur. Apakah kurang kerjaan ? Mungkin juga karena ada maksud tertentu atau pesanan pihak tertentu atau karena kebodohannya tidak belajar peraturan perundangan yang berlaku. Sebab sepengingat saya tidak kurang dari 35 aturan tentang kepegawaian yang mengatur ASN di negeri ini.

Pangkat, jabatan, mutasi, rotasi dll. Apakah sudah dipelajari atau pernah dibaca oleh anggota DPRD ? Jadi jangan asal bunyi lah.

Sebab tindakan Wk Ketua DPRD Benteng seperti ini sudah melawan hukum. Karena bertentangan dengan UUD 1945. Silahkan baca pada Bab V SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA. Pada angka I. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).

I.1. Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan (machtsstaat). Mengapa Wk Ketua DPRD Benteng bertindak melawan ketentuan UUD 1945 ?
Umpama bagai mana meningkatkan ASN kita supaya lebih berkualitas dan mampu bersaing di era globalisasi saat ini ? Atau bagai mana upaya meningkatkan kesejah teraan ASN ini supaya lebih berkualitas. Hal ini bagus diperjuangkan. Apa saja sumber PAD yang perlu digali untuk memajukan kabupaten ini ? Maka ini berkaitan dengan DPRD. Bagai mana penerapan Perda yang sudah dibuat DPRD apakah sudah dijalankan oleh pihak eksekutif ? Seperti perda tentang ternak. Hal ini perlu di evaluasi. Begitu seharusnya tindakan DPRD itu sebagai mitra eksekutif. Maaf ya bukan saya mengajari
Saya bicara disini bukan membela eksekutif atau ada maksud tertentu. Tapi kami memandang perlu angkat bicara dalam hal ini. Karena sudah dua kali Wk Ketua DPRD Bengkulu tengah ini bicara di koran asal bicara saja. Bukan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Kami berjuang tujuh tahun lebih untuk menjadikan Benteng ini sebagai Kabupaten. Apakah yang bersangkutan ada membantu kami agak se rupiah ? Kami menginginkan Benteng ini lebih maju kedepannya sebagai Kabupaten Penyanggah kegiatan di Propinsi ini.katanya

Kami dari BMR Ex Presedium menginginkan bagai mana antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu senantiasa kompak. Bersatu dan bermusyawarah, urun rembuk bersama memecahkan persoalan Kabupaten ini. Sehingga membuat kabupaten ini maju dan bermartabat.
Demikian semoga kedepan tidak terjadi lagi seperti iniPungkasnya

Wr.Tamrin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.