“Kami minta DIRESKRIMSUM POLDA BENGKULU untuk segera menetapkan tersangka, Kami yakin Pihak Polda mampu mengungkap kasus ini,” kata SEKRETARIS UMUM OMBB Rahman Tamrin.S.Ag


Kita lakukan Orasi damai Awal pada tanggal 28 Nopember 2022 Dalam kesempatan itu, pihaknya memberikan dukungan kepada laporan Achmad Tarmizi Gumay .SH.MH serta mendukung DITRESKRIMSUS POLDA BENGKULU untuk segera menuntaskan Kasus tersebut Atas Laporan Adanya INDIKASI dugaan KORUPSI yang Diduga dilakukan oleh Bupati Kabupaten Rejang Lebong adanya Surat REKOMENDASI terindikasi Penunjukan untuk Menggunakan Dana CSR .Kata beliau
“Jangan takut intervensi yang ada di luar sana. Kami dukung Pihak Polda Bengkulu tuntaskan kasus atas laporan ACHMAD TARMIZI GUMAY.SH.MH.seandainya sudah ada 2 Alat bukti segera tetapkan TERSANGKA ” katanya.
Rahman Tamrin.S.Ag menyayangkan hingga saat belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini padahal sudah jelas bahwa yang namanya DANA CSR Atau TJSL ( Tanggung jawab Sosial Lingkungan) berdasarkan
– Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 40 THN 2007
– Penjelasan Pasal 74 ayat 1 UUPT uraian PP Nomor 47 THN 2012 TJSL
SEDANG PENGGUNAAN DANA CSR dalam pembangunan Daerah
– UU Nomor 23 tahun 2014 diubah PP Pengganti
– UU Nomor 02 tahun 2014 atas UU nomor 23 tahun 2014
– UU Nomor 02 tahun 2015
– UU nomor 09 tahun 2015 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Sumber pendapatan Daerah terdiri dari
A. 1. Pajak 2 RETRIBUSI 3.HASIL PENGOLAHAN DAERAH 4 HASIL PENGOLAHAN DAERAH YANG SAH
B.PENDAPATAN TRANSFER
C.LAIN- LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami, alokasi dana TJSL untuk pembangunan daerah dapat dikategorikan sebagai pendapatan daerah berupa hibah.Kata PIMPINAN LPHB AHCMAD TARMIZI GUMAI.SH.MH
Selain itu, semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah yang dikelola oleh bendahara umum daerah.
[8] Dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah
tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum daerah.
[9]
Untuk penerimaan hibah yang bersumber dari pihak ketiga juga didasarkan pada perjanjian hibah antara pihak ketiga selaku pemberi dengan kepala daerah/pejabat yang diberi kuasa selaku penerima (hal.24). Dari aspek teknis penganggaran, pendapatan tersebut di atas dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan diuraikan ke dalam jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan masing-masing nama pemberi hibah sesuai kode rekening berkenaan (hal.24).
Menurut Kajian HUKUM : BERDASARKAN ATURAN DIATAS MAKA DAPAT DISIMPULKAN , BAHWA PENDAPATAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI CSR / TJSL tetap harus dicatatkan dan dianggarkan dalam APBD sebelum digunakan, setelah adanya kepastian pendapatan tersebut. Kepastian tersebut berwujud perjanjian hibah antara pemerintah daerah dan badan usaha pemberi TJSL.Kata ACHMAD TARMIZI GUMAY .SH.MH
INSYA ALLAH Pada Pertengahan Desember 2024 nanti Gelar Aksi besar besaran dalam mempertanyakan kembali sampai dimana tindak Lanjut dari Laporan tersebut .Pungkas MAJLIS PIMPINAN NASIONAL OMBB.Rahman Tamrin
Wr.Brams
Komentar