Nuraniindinesia.Com: – Sekjen Pimpinan Nasional ( MPN ) OMBB angkat bicara terkait Kasus yang sedang berjalan di Polda Bengkulu dan beliau angkat bicara persoalan Penggunaan DANA CSR Atau TJSL Kamis 01 Desember 2022
Segalanya sudah lengkap dan terang bahwa Kalo bantuan dari CSR/TJSL ini dibelanjakan langsung oleh Bank Bengkulu maka disebut hibah barang (ke Pemda).katanya
Tapi kalo diberikan secara tunai maka harus dicatat sebagai Pendapatan Daerah.imbuhnya
Sepengetahuan saya sering Kordinasi bahwa DANA CSR harus masuk ke KASDA dulu, baru sesudah itu dibuatkan kegiatannya di suatu OPD (ada proses penganggarannya karena ada dana masuk yang bisa dimanfaatkan).tambahnya
Pengadaannya sesuai peraturan PBJ..
Terkait aset (lampu jalan) yang dibangun, akan dicatat sebagai apa oleh Pemda?
Kalo yang mengadakan BB, dicatat sebagai penambahan aset karena hibah.Tambanya
Kalo dibangun oleh pihak Pemda RL, siapa OPD penanggungjawab kegiatan dan akan dicatat sebagai apa Pungkas
Menyikapi Keterangan Kepala Bank Bengkulu Bahwa menerangkan bahwa DANA CSR/TJSL Tidak masuk ke Kas Daerah kita tidak mengerti Atas itu .katanya
Jikalau sudah masuk ke KAS DAERAH Boleh di tunjuk Langsung Boleh di Pihak ketigakan atau di tenderkan ..penunjukan langsung ini ada pengecualian apabila CUMA ADA 1 PERUSAHAAN DI PROVINSI BENGKULU INI yang bisa mengerjakan Lampu Jalan atau ada kegiatan yang sifatnya mendadak Longsor atau Jembatan putus ini boleh langsung contohnya.kata Pak RT
Yang menjadikan Persoalan lagi adanya Surat dari BUPATI terindikasi Penunjukan atau Rekom yang menyatakan Bahwa salah satu CV Atau PT.Pungkas Rahman Tamrin ( Pak RT )
Wr.Brams
Komentar