oleh

Advokat Fery Okta Trinanda.SH. Angkat Bicara Bergulir. Kasus CSR/TJSL Rejang Lebong

-artikel-67 views

Nuraniindonesia.Com : – Advokat Fery Okta  Trinanda .SH.  dalam selang waktu istirahat di Kantornya di Wilayah Kota Bengkulu Berikan Pendapat tentang Kasus yang sedang Bergulir di tangani Pihak Polda Bengkulu angkat Bicara . JUM’AT 02 Desember 2022

Kalau menurut pendapat saya Bahwa DANA CSR/ TJSL bahasa Pemerintah yang dilaporkan oleh saudara Tarmizi Gumay .MH bukan masalah hibahnya  dari bank Bengkulu atau pendapatan daerah sebab Juklak juknis tentang itu sudah jelas tinggal mengacu ke Peraturan mana yang mau dipakai. Kata  Fery Okta  Trinanda SH. sering di panggil (Feryy)

Bagaimana adanya diduga adanya  Rekomendasi dari Bupati.kata awak media ONLINE Nurani

Nah ini….Masalahnya adalah  di surat BUPATI yang terindikasi menunjuk/Rekomendasi satu perusahaan untuk  Mengerjakan Proyek  lampu jalan.katanya

Sehingga jelas hanya menguntungkan 1 pihak saja tanpa melibatkan perusahaan lain untuk bisa ikut membuat penawaran.tambahnya

Disini patut diduga ada unsur KKN karena rekomendasi sepihak oleh Bupati.imbuhnya

Kalaupun itu hibah dari Bank Bengkulu, bukankah bank Bengkulu juga merupakan bagian dari BUMN yang artinya juga  milik negara .tambahnya

Kenapa bisa hibah sepihak dan harus menuruti perintah Bupati ada apa ini..? .katanya

kenapa harus item pelaksanaan lampu jalan? Apa tidak ada kebutuhan masyarakat rejang Lebong yang lebih efektif  dalam penggunaan CSR.

bahwasanya seharusnya bila ada lebih dari 1 ( satu ) Perusahaan yang punya kapasitas untuk mengadakan lampu jalan yaa seharusnya atau sebaiknya  dilakukan lelang, bukan penunjukan langsung. Pungkasnya

Wr.Brams

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.