Nuraniindonesia.Com : – Advokat Fery Okta Trinanda .SH. dalam selang waktu istirahat di Kantornya di Wilayah Kota Bengkulu Berikan Pendapat tentang Kasus yang sedang Bergulir di tangani Pihak Polda Bengkulu angkat Bicara . JUM’AT 02 Desember 2022
Kalau menurut pendapat saya Bahwa DANA CSR/ TJSL bahasa Pemerintah yang dilaporkan oleh saudara Tarmizi Gumay .MH bukan masalah hibahnya dari bank Bengkulu atau pendapatan daerah sebab Juklak juknis tentang itu sudah jelas tinggal mengacu ke Peraturan mana yang mau dipakai. Kata Fery Okta Trinanda SH. sering di panggil (Feryy)
Bagaimana adanya diduga adanya Rekomendasi dari Bupati.kata awak media ONLINE Nurani
Nah ini….Masalahnya adalah di surat BUPATI yang terindikasi menunjuk/Rekomendasi satu perusahaan untuk Mengerjakan Proyek lampu jalan.katanya
Sehingga jelas hanya menguntungkan 1 pihak saja tanpa melibatkan perusahaan lain untuk bisa ikut membuat penawaran.tambahnya
Disini patut diduga ada unsur KKN karena rekomendasi sepihak oleh Bupati.imbuhnya
Kalaupun itu hibah dari Bank Bengkulu, bukankah bank Bengkulu juga merupakan bagian dari BUMN yang artinya juga milik negara .tambahnya
Kenapa bisa hibah sepihak dan harus menuruti perintah Bupati ada apa ini..? .katanya
kenapa harus item pelaksanaan lampu jalan? Apa tidak ada kebutuhan masyarakat rejang Lebong yang lebih efektif dalam penggunaan CSR.
bahwasanya seharusnya bila ada lebih dari 1 ( satu ) Perusahaan yang punya kapasitas untuk mengadakan lampu jalan yaa seharusnya atau sebaiknya dilakukan lelang, bukan penunjukan langsung. Pungkasnya
Wr.Brams
Komentar