Nuraniindonesia.Com : – Rahman Tamrin ( Pak RT ) Senin Antarkan Surat PEMBERITAHUAN AKSI DAMAI Terkait masalah Pajak PARKIR PT.INDOMARCO ( Indomaret dan ALFAMART ) Kamis 15 Desember 2022
Ketua LSM NURANI Rahman Tamrin mengatakan bahwa Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara . Dalam pemungutan pajak, negara harus mendapat izin terlebih dahulu dari rakyat.katanya Agar negara tidak akan bertindak sewenang-wenang ketika memungut sebagian kekayaan rakyat, walaupun itu dipergunakan kembali untuk kepentingan rakyat.katanya Pasal 23A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.katanya Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.tambahnya Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan tegas disebutkan pula bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. – Juga PERDAH KOTA BENGKULU Nomor 12 tahun 2012 PAJAK PARKIR Karena pajak bersifat wajib dan memaksa, maka negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak dan/atau dengan sengaja menolak membayar pajak. Dijelaskan lagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 telah dijelaskan wajib pajak yang menolak untuk bayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.tambah Ical salah seorang Membidangi Perpajakan di LSM NURANI PROVINSI BENGKULU Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Sanksi berupa pengenaan bunga ditujukan bagi wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo dan akan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang PAKAR HUKUM MEDIA NURANI PROVINSI BENGKULU Terkait hal penting hal tersebut diatas Pengurus dan ANGGOTA LSM NURANI PROVINSI BENGKULU akan adakan GELAR AKSI Ke KAJARI KOTA BENGKULU.Pungkas Pak RT WR . Yanti
|
Komentar