Nuraniindonesia.COM : – Ketua Umum LSM NURANI PROVINSI BENGKULU mengatakan bahwa sudah 20 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi program dana pinjaman bergulir “Satu Miliar Satu Kelurahan” atau Samisake tahun 2013 hingga 2019, tetapi 4 Orang yang sudah di ditetapkan kita Akan mendesak Segera melakukan penahanan dan Terus melakukan pengembangan diduga Masih banyak yang layak dijadikan Tersangka baru.(Minggu 22 Januari 2023 )
Kita mendukung Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza di Kota Bengkulu, untuk Terus mengembangkan Kasus SAMESAKE ini .kata Korlap Aksi Fahrizal
Kepada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Bukak terang benderang siapa -siapa yang dari aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bengkulu, pengelola Baitul Mal wat Tamwil (BMT) dan pihak lain dan PENERIMA juga harus bertanggung jawab atas pinjaman SAMESAKE tersebut .Kata Pak RT
Kalau memang mantan kepala Dinas Koperasi & UKM, mantan kepala UPTD periode 2013 hingga 2019, dan sejumlah ketua LKM Koperasi Kota Bengkulu termasuk 194 Penerima agar di Proses Hukum, Kami akan mendesak PIHAK KAJARI bahwa semuanya Diduga adanya CORFORASI untuk berbuat Kejahatan KORUPSI ini .Tambahnya
Kita sangat menyayangkan bahwa Program dana pinjaman bergulir SAMESAKE merupakan program andalan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan tetapi kenyataannya tidak mereka lakukan dengan baik .tambahnya
Intinya PROGRAM SAMESAKE Sangat Bagus tetapi Sangat disayangkan diduga merugikan keuangan negara, perjalanan kasus ini terus kita Pantau dari penyidikan ke Penahanan dan terús dikembangkan tersangka baru.kata Rahman Tamrin alias Pak RT
AUDIT Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2019, ditemukan iuran macet Dana yang digulirkan ke UMKM Mencapai 13 Milyar padahal ini adalah program Andalan PEMDA KOTA BENGKULU tegakkan Supermasi Hukum di Kota Bengkulu jangan Tumpul keatas Tajam kebawah.Pungkas M.Diamin Ketua MPN OMBB
Wr.Ridwan
Komentar