Nuraniindinesia.Com : – Penjelasan Ketua Umum LSM NURANI PROVINSI BENGKULU APA ITU PAJAK PARKIR DAN APA RETRIBUSI PARKIR.Minggu 22 Januari 2023
Yang perlu kita ketahui bersama bahwa tempat tempat Hiburan tempat- tempat Perbelanjaan,tampat Wisata tempat bermain di Kota Bengkulu ini adalah suatu peluang Pihak Pemerintah Kota Bengkulu untuk memungut PAJAK PARKIR.Kata Ketua LSM NURANI sering di sapa Pak RT
Adapun Regulasinya berbeda
1. Kalau RETRIBUSI PARKIR adalah Suatu Pelayanan Parkir yang disediakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu
2. Kalau PAJAK PARKIR adalah layanan Parkir yang disediakan oleh Pengusaha Parkir yang berada di Luar Badan’ Jalan
ini diatur UUPDRD tahun 2009 nomor 28 Pasal 1 angka 31 dan Pasal 2 ayat 2 UU..PDRD
Ada aturan bahwa undang-undang KUP, pasal 39 ayat 1 memuat sanksi pidana bagi melakukan pelanggaran ini bisa dipenjara selama 6 bulan sampai 6 tahun, serta membayarkan denda minimal 2 sampai 4 kali lipat dari pajak terutang mulai dari tahun 2014 sampai dengan 2021 .pungkas Sekretaris Umum lSM NURANI Faisal
Wr.Yt
Komentar