Nuraniindonesia.com: – Ketua Umum LSM NURANI PROVINSI BENGKULU Rahman Tamrin ( Pak RT ) mengatakan bahwa Aset PEMDA KOTA di Kelurahan Bentiring 62.9 Ha Bukan 8.6 Ha yang di bayar oleh PT.TIGA PUTRA MANDIRI BENGKULU, mengapa selama ini hanya 8,6 Ha yang di persoalkan ..?? mana perusahaan PT.BENGKULU ESTATE mana PT.AHSANI KARYA mana PT.BUMI SARINDO Mana PT.PERUM PERMAI mana PT. LINESKA dan lain – lain Semua Mereka didalam ASET PEMKOT Selasa ( 24 Januari 2023 )
Pada tahun 1994 – 1995 Dana Pemerintah Keluar dengan membebaskan Lahan seluas 62.9 Ha ini Adalah Uang Negara .katanya
Semua orang Tahu bahwa Tanah Negara DIBENTIRING 62,9 Ha sementara bagian pemerintahan menyerahkan kepada Sekda lalu sekda menyerahkan kebagian Umum untuk di arsipkan ( SKT dan SPPT ) yang dicatat Ke ASET pada SIMDA adalah SERTIFIKAT. tambahnya
Berarti 62.9 Ha adalah Punya Pemkot
Maka Tim 9 ( Sembilan) mengapa tidak mempertanggung jawabkan Uang negara..?? Maka TIM Sembilan layak Jadi tersangka dan di Tahan mengapa tidak ditetapkan Tersangka kata Pak RT
Sekda Kota Mengeluarkan surat Nomor : 845/72.a /DPUK/2016 yang memberikan Perintah DINAS Tata Kota dan Perumahan,kepala lingkungan hidup Kepala BPN dengan perintah SEGERA MENYELESAIKAN ADMINISTRASI RUMAH 1000 Rumah Bersubsidi di Kota Bengkulu.katanya Mengapa SEKDA tidak ditetapkan tersangka AWALNYA Dari sini .kata Pak RT
Adanya SK WALIKOTA Seluas 62.9 Ha No.43.tanggal 14 April 1994 kan sudah jelas bahwa tanah tersebut TANAH PEMDA KOTA BENGKULU.
ini adanya CORFORASI Kerjasama tersistematis Menghilangkan Aset PEMDA KOTA BENGKULU
Kepala BPKAD Drs .Zuliati mengeluarkan Surat Bahwa PEMKOT tidak mempunyai Aset di Wilayah terindikasi adanya Kemufakatan Jahat agar melancarkan kerja Firman dan Arsi Asnawi Amri,Taher Rowi Dewi Astuti,ada juga yang namanya Mulyadi Siregar,SEMUA DIBELI DEWI ASTUTI , yang dahulunya Petinggi PT.TIGA PUTRA MANDIRI BENGKULU yang direkturnya adalah Suami Adeknya SEKDA KOTA BENGKULU.lalu di ambil alih Oleh Tamam sebagai direktur PT TIGA PUTRA MANDIRI BENGKULU
Semuanya adalah diduga SEKENARIO JAHAT ( CORFORASI) Antara Pihak Pemda Kota Bengkulu dengan Pengembang .kata M.Diamin. KETUA UMUM MPN OMBB
Mengapa 62,9 Ha tidak di pertanyakan .Pungkas Pak RT
Komentar