Nuraniindinesia.com – Ketua Umum LSM NURANI Rahman Tamrin merasa heran kepada pihak APH BENGKULU. Pasalnya Indikasi Pelanggaran Pihak Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam Adanya Dugaan DANA CSR /TJSL Serta Laporan 10 ASN Dugaan Pemotongan Dana TPP , Kendati DEMO dan Hearing serta memasukkan surat dan belum ada Titik terangnya
Disampaikan Tamrin laporannya sebelumnya kepada Polda Bengkulu, perihal Adanya Dugaan perbuatan melawan Hukum Bupati REJANG Lebong dalam Kasus tersebut “Pertama, Dana CSR/TJSL dari Bank Bengkulu diperuntukkan untuk Pemerintah Rejang Lebong ” kata Tamrin. Kedua, Pengakuan 10. ASN Bahwa TPP dipungut yang mereka laporkan di Setor ke Istri Bupati Kabupaten Rejang Lebong Kita mendapat informasi pihak Polda Bengkulu telah melakukan Investigasi ke Lapangan telah memanggil 12 Orang KASUS CSR 15 orang Kasus TPP diduga telah menemukan Hasil secara bersama-sama, namun bagaimana hasilnya hingga detik ini Wallahualam, ujar TAMRIN Menyikapi proses penanganan laporan diatas terkesan lamban, Insya kamipun mengambil sikap. “Saya kira waktu sudah cukup lama kita tunggu. Maka oleh karenanya LSM NURANI memberikan waktu 1 minggu lagi, bila nantinya belum ada juga perkembangan SIGNIFIKAN, maka laporkan tersebut akan kita cabut dan kita teruskan LAPOR ke Mabes Polri,Pungkas Pak RT WR. YT
|
Tidak Kunjung di Panggil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Ketua. LSM NURANI AMBIL Langkah KE MABES POLRI

Komentar