oleh

Akibat Tidak Mengindahkan Kesepakatan OMBB Tolak Menggunakan PASUM Hentikan Galian C Di PULAU Enggano Terindikasi Adanya MONOPOLI

-artikel-76 views

Nuraniindonesia. Com : – Ketua MPW OMBB Provinsi Bengkulu  RUDI HARTONO dalam Wawancara dengan Salah seorang Toko Enggano  Akan Bersama – sama Pemangku Adat Pulau Enggano Akan Ikut Dalam menyikapi adanya Penggunaan PASUM dan adanya  Galian C Marak di Pulau yang kita duga melanggar Undang-undang dan Ancam Lingkungan terindikasi AMBRASI besar – besaran. Sabtu 25 Maret 2023

 

Bahwa Pulau Enggano, salah satu pulau terluar Indonesia terletak di Samudera Hindia dengan 6 Desa Daratan seluas ‡ 40.600 km2 ini adalah satu  kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Pulau Enggano tengah berjalan Program Strategis Nasional yakni Pembangunan infrastruktur jalan 32 KM, 7 jembatan dan Dermaga Malakoni dan Kahyapu dengan Kucuran Dana sebesar 174 miliar rupiah dan dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu. Kata Rudi Hartono ketua DPW OMBB

Dalam pelaksanaannya menggunakan material dari Pulau Enggano khususnya material alam Galian C seperti batuan gamping dan tanah uruk yang dimonopoli 2 Desa Saja  padahal di Pulau Enggano ada 6 Desa ini akan Memicu KONPLIK antar suku dan akan terjadi perpecahan Maka kita akan Hadir untuk Tampil ke Garda terdepan.Kata Ketua DPC OMBB GIBRAN

Penyuplai  bahan Material yang Dana diatas 5 Milyar Maka Material harus didatangkan dari Luar Pulau Enggano dan juga galian C harus memiliki perijinan sesuai UU No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara  jikalau memang Ada penggunaan Material 6 desa yang ada di Pulau Enggano Harus mendapatkan INKAM Desa jangan di Monopoli dari 2 Desa Saja .Kata ketua UMUM MPN OMBB M.Diamin

Jadi kita akan turun kelapangan bahwa pembangunan pelabuhan, jalan dan jembatan yang Sedang berlangsung saat ini, Terindikasi tidak memiliki izin penambangan Galian C dan Apakah benar Mereka Menggunakan PASUM.katanya

Material Galian C ilegal tersebut, terus digunakan pelaksana kegiatan di lapangan, tanpa memperhatikan asal muasal barang tersebut. Hal ini tentunya melanggar Undang-Undang karena menggunakan bahan ilegal.

 

Kita Takutnya Nanti bahwa  kepulauan enggano sebagai penyangga bahaya Tsunami,” ujar  Sekretaris Umum OMBB R.Tamrin  ( Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu )

Ditambahkan Menurut UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, ditegaskan bahwa setiap orang yang menampung /pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan Lain-lain akan disanksi pidanan penjara maksima l5 Tahun dan /Atau denda uang sampai 100 miliar rupiah.ini Aturan katanya

Jadi jelas bahwa rekanan yang menggunakan material Galian C bersumber dari penambangan illegal, sama halnya mengambil barang curian atau disebut penadah.tambahnya

Memang ada INTRUKSI dari gubernur untuk melibatkan masyarakat sekitar brapa persen warga sekitar dilibatkan dari 6 desa tersebut  memang benar menggunakan Material disekitar pulau Apa ada IZIN walaupun ada izin apa ada RESIKO dengan Menangkal ABRASI.Pungkas RmTamrin.

Wr.Dapit

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.