Nuraniindonesia.Com : – Koordinator Konsorsium Nasional LSM dan Ormas Provinsi Bengkulu PEDULI ENGGANO Angkat Bicara Atas kasus yang berkembang di Pulau Enggano Minggu 27 Maret 2023
Pak RT mendukung Hukum adat ditegakkan hukum adat diberlakukan sebab itu sudah disahkan salah satunya adalah tentang perlindungan terumbu karang, pembukaan hutan, sebab ini Membuat PATAL dan Ketidak nyamanan warga tinggal di Pulau Enggano sebab tumbuh Karang yang masih Hidup dan yang sudah Mati yang berada di bibir Pantai serta di Wilayah 6 ( enam ) Desa yang ada .Tambahnya
Kita Pada Prinsipnya sangat mendukung Program Pemerintah baik Kabupaten dan Provinsi Bengkulu serta Pusat Jikalau dalam penerapannya tidak adalah masalah dan tidak mengangkangi Kesepakatan Adat yang sudah ada
Paabuki sebagai Koordinator Adat di Pulau Enggano mengatakan Kehadiran TIM Pak RT ( Rahman Tamrin ) sangat diharapkan untuk menghadiri Rapat ADAT di Pulau Enggano ini Kata Kepala Suku Pulau Enggano.
Insya Allah sesuai dengan Ajakan Pertemuan AKBAR ini akan di Hadiri nantinya 6 (Enam ) Kepala suku Pulau Enggano 1.Kaitora, 2.Kauno, 3Kaharubi, 4.Kaahua, 5.Kaharuba 6. Kamay,” dan menurut informasi pada rapat nanti Akan dihadiri tokoh pemuda dan Ketua Yayasan Karya Enggano . Tambah Edi Saputra salah sorang tokoh Pemuda yang asli Orang Pulau Enggano
Kehadiran kita tidak ada muatan lain Jikalau Azaz Pungsi Manfaat dan mudharatnya akan kita Putuskan apalagi dengan adanya Proyek 174 Milyar nanti akan menjadi Gejolak maka kita Akan Minta PAKET MULTI YEAR ditinjau Kembali demi pelestarian Pulau Enggano dari Abrasi dan Penahanan Gelombang sebab SUNAMI dari dini .Kata Pak RT
Apalagi sudah jelas bahwa aturan perlindungan terumbu karang untuk bahan bangunan itu dilarang,dan juga kita minta kepada Tim Ahli dan kita serahkan dengan Kepala desa di 6 Desa yang ada apakah terumbu karang yang sudah mati,l di dimanfaatkan itu juga harus mempunyai Regulasi yang jelas.tambahnya
Intinya apapun yang menyangkut tetang Wilayah Pulau Enggano Wajib ada persetujuan kepala suku dan kepala desa.Kata M.Diamin
Jikalau dari Hasil Audensi nantinya diambil kesepakatan bahwa PAKET MULTI YEAR dengan Kucuran Dana Ratusan Miliar unsur Manfaatnya kurang dari Mudharatnya dan Pelaku Atau Kontraktor serta adanya Indikasi melanggar maka kita merekomendasikan TOLAK LANJUTAN dan berikan SANGSI ADAT dan akan kita Laporkan ke HAM Internasional ( Dunia ) sebab Pulau Enggano adalah masuk kedalam Peraturan DUNIA ( PARU PARU DUNIA )
Terumbu karang masih hidup Jaga kita dan Terumbu karang yang sudah mati jaga kita perdayakan untuk Penahan Gelombang secara Alami . Pungkas Rahman Tamrin Koordinator Konsorsium Nasional LSM dan ormas ( Peduli Pulau ENGGANO ) Serta Sekjen MPN OMBB.
Wr Depet.
Komentar