oleh

Hukum Adat Pulau Enggano Wajib di Tegakkan ” Pak RT Angkat BICARA “

-artikel-150 views

Nuraniindonesia.Com : – Koordinator Konsorsium Nasional LSM dan Ormas Provinsi Bengkulu PEDULI ENGGANO  Angkat Bicara  Atas kasus yang berkembang di Pulau Enggano  Minggu 27  Maret 2023

Pak RT  mendukung Hukum adat ditegakkan   hukum adat diberlakukan  sebab itu sudah  disahkan salah satunya adalah  tentang  perlindungan terumbu karang, pembukaan hutan, sebab ini Membuat PATAL dan Ketidak nyamanan warga tinggal di Pulau Enggano sebab tumbuh Karang yang masih Hidup dan yang sudah Mati yang berada di bibir Pantai serta di Wilayah 6 ( enam ) Desa yang ada .Tambahnya

Kita Pada Prinsipnya sangat mendukung Program Pemerintah baik Kabupaten dan Provinsi Bengkulu serta Pusat  Jikalau dalam penerapannya tidak adalah masalah dan tidak mengangkangi Kesepakatan Adat yang sudah ada

Paabuki sebagai Koordinator Adat di Pulau Enggano mengatakan Kehadiran TIM Pak RT ( Rahman Tamrin ) sangat diharapkan untuk menghadiri Rapat ADAT di Pulau Enggano ini  Kata Kepala Suku Pulau Enggano.

Insya Allah sesuai dengan Ajakan Pertemuan AKBAR ini akan di Hadiri nantinya 6 (Enam ) Kepala suku Pulau Enggano 1.Kaitora, 2.Kauno, 3Kaharubi, 4.Kaahua, 5.Kaharuba 6. Kamay,” dan menurut informasi pada rapat nanti  Akan dihadiri tokoh pemuda dan Ketua Yayasan Karya Enggano . Tambah Edi Saputra salah sorang tokoh Pemuda yang asli Orang Pulau Enggano

Kehadiran kita tidak ada muatan lain Jikalau  Azaz Pungsi Manfaat dan mudharatnya akan kita Putuskan apalagi dengan adanya Proyek 174 Milyar nanti akan menjadi Gejolak maka kita Akan Minta PAKET MULTI YEAR ditinjau Kembali demi pelestarian Pulau Enggano dari Abrasi dan Penahanan Gelombang sebab SUNAMI dari dini .Kata Pak RT

Apalagi sudah jelas bahwa aturan perlindungan terumbu karang untuk bahan bangunan itu dilarang,dan juga kita minta kepada Tim Ahli dan kita serahkan dengan Kepala desa di 6 Desa yang ada  apakah  terumbu karang yang sudah mati,l di dimanfaatkan itu juga harus mempunyai Regulasi yang jelas.tambahnya

Intinya apapun yang menyangkut tetang Wilayah Pulau Enggano Wajib ada persetujuan kepala suku dan kepala desa.Kata M.Diamin

Jikalau dari Hasil Audensi nantinya diambil kesepakatan bahwa PAKET MULTI YEAR dengan Kucuran Dana Ratusan Miliar  unsur Manfaatnya kurang dari Mudharatnya dan Pelaku Atau Kontraktor serta adanya Indikasi melanggar maka kita merekomendasikan TOLAK LANJUTAN dan berikan  SANGSI ADAT  dan akan kita Laporkan ke HAM Internasional ( Dunia ) sebab Pulau Enggano adalah masuk kedalam Peraturan DUNIA ( PARU PARU DUNIA )

Terumbu karang masih hidup Jaga kita  dan Terumbu karang yang sudah mati jaga kita perdayakan untuk Penahan Gelombang secara Alami . Pungkas Rahman Tamrin Koordinator Konsorsium Nasional LSM dan ormas ( Peduli Pulau  ENGGANO ) Serta Sekjen MPN OMBB.

Wr Depet.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.