Nuraniindonesia.Com : – Ketua Tim Investigasi LSM NURANI PEDULI PULAU ENGGANO,Rahman Tamrin angkat bicara terkait adanya 2 ( dua ) Galian C diPulau Enggano diduga Menabrak Aturan dan diduga tidak mengantongi Izin Galian.C Rabu 28 Maret 2023
Pulau Enggano Mulai Desember 2022 sedang berjalan Program Strategis Nasional yakni Pembangunan infrastruktur jalan 32 KM, 7 jembatan dan Dermaga Malakoni dan Kahyapu diduga mengambil Matrial Galian .C yang di duga tidak mempunyai IZIN LENGKAP GALIAN.C..Kata Depet
Dalam pelaksanaannya Diduga Material yang digunakan menggunakan material dari Pulau Enggano itu sendiri adalah material alam Galian C seperti batuan gamping dan tanah uruk.Tambahnya
2 (Dua ) Galian.C yang berada di desa Malakoni Pelaksana kegiatan dan penyuplai bahan galian C tersebut, harus memiliki perijinan sesuai UU No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Namun yang terjadi di Pulau Enggano justru sebaliknya, pelaksana kegiatan pembangunan pelabuhan, jalan dan jembatan yang Sedang berlangsung saat ini, diduga tidak memiliki izin penambangan Galian C.Kata Pak RT
Material Galian C ilegal tersebut, terus digunakan pelaksana kegiatan di lapangan, tanpa memperhatikan asal muasal barang tersebut. Hal ini tentunya melanggar Undang-Undang karena menggunakan bahan ilegal
“Galiannya saja illegal tanpa izin yang jelas, hal ini bisa merusak lingkungan dan membahayakan kepulauan enggano sebagai penyangga bahaya Tsunami,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Selain itu yang disesalkan, para rekanan tanpa ragu diduga membeli dan tetap menggunakan material Galian C yang dihasilkan dari pertambangan liar alias tanpa izin lengkap.
“Harusnya itu hasil galian C yang tanpa izin lengkap, jangan diterima apalagi sampai digunakan untuk pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, melanggar hukum itu,”
Informasi yang dihimpun dari pihak terkait, sampai saat ini belum ada perijinan penambangan batuan, khususnya batu gamping dan tanah urug,
Menurut UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, ditegaskan bahwa setiap orang yang menampung /pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan Lain-lain akan disanksi pidanan penjara maksima l5 Tahun dan /Atau denda uang sampai 100 miliar rupiah.
Jadi jelas bahwa rekanan yang menggunakan material Galian C bersumber dari penambangan illegal, sama halnya mengambil barang curian atau disebut penadah.Pungkas Rahman Tamrin.( Adv )
Wr .Aziz
Komentar