oleh

Bank Bengkulu Akan Salurkan 100 Milyar Dana KUR

-artikel-7 views

Nuraniindonesia.com – Bank Bengkulu terus mendukung masyarakat dalam meningkatkan perekonomian, dukungan itu dibuktikan dengan disiapkannya dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dicapai mencapai Rp 100 miliar.

Direktur Bisnis Bank Bengkulu Ikhwanul Okti didampingi corporate secretary Bank Bengkulu Roby Wijaya dan Pimpinan Devisi Kredit Dahliana Shanty mengatakan, Bank Bengkulu saat ini memiliki sebanyak 67 jaringan, baik kantor cabang maupun kantor cabang pembantu di seluruh Provinsi Bengkulu.

Bank Bengkulu juga telah mengalirkan KUR mulai tahun 2020 dan tahun 2022 lalu hingga mencapai debit Rp 84.861 juta.

“Alokasi plafon dari Kementerian Perekonomian untuk Bank Bengkulu di tahun 2022 sebesar Rp 100 miliar, di tahun 2021 Rp 63 miliar, dan di tahun 2020 Rp 37 miliar. Untuk di tahun 2023 ini, plafon yang kami pertahankan masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp 100 miliar, jadi bagi pelaku usaha, ruang berpeluang untuk menikmati fasilitas KUR di Bank Bengkulu yang masih terbuka lebar,” ujar Iwan, sapaan akrab Ikhwanul Okti dalam rilisnya , Jum’at (7/4/2023).

Dijelaskannya, jenis KUR yang disalurkan di Bank Bengkulu berupa KUR Kecil. Yaitu KUR dengan plafon mulai dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 Juta. Dengan menggunakan agunan tambahan bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, agunan tunai, mesin di atas tanah, dan lainnya.

“Alhamdulillah, setiap tahunnya Bank Bengkulu selalu mengalami kenaikan, baik dari segi plafon, outstanding, maupun debitur,” kata Iwan.

Sementara itu, Pimpinan Divisi Kredit Bank Bengkulu, Dahliana Santy mengungkapkan, untuk suku bunga peminjaman KUR di Bank Bengkulu sama seperti bank lainnya, yaitu 6 persen per tahun untuk setiap debitur. Untuk seluruh kantor cabang pembantu memiliki kewenangan maksimal untuk memutus kredit sebesar Rp 500 juta per debitur.

“Untuk syarat pengajuan KUR yakni, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum. Selain itu, denda surat izin usaha dari Desa/Kelurahan/Dinas Pasar/Otoritas setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha. Maupun fotocopy surat perizinan yang dimiliki debitur seperti NIB atau pendukung dokumen lainnya,” jelas Santy.

Sementara untuk syarat lainnya yaitu fotocopy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) suami-Istri, fotocopy E-KTP dari penjamin atau pemilik agunan. Pas foto debitur dan usaha sebanyak dua lembar. Juga, fotocopy NPWP, fotocopy bukti kepemilikan agunan, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK). ( ADV )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.