ASET NEGARA : Advokat Reno Adriansyah.SH bersama Rekan akan melakukan pendampingan Hukum terhadap LSM NURANI dalam menyikapi Kasus Penguasaan ASET NEGARA serta penjualan aset negara menghilangkan ASET NEGARA yang dilakukan oleh Mantan PEJABAT tinggi Provinsi Bengkulu yang sekarang menjadi Petinggi Partai Politik .Jumat 08 September 2023
Dalam konferensi di temuai Wartawan Nurani Reno Adriansyah.SH menyatakan, Yang bersangkutan terindikasi bersalah karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi Menguasai, menjual tanah yang diduga tidak melakukan Prosedur yang sebenar benarnya apalagi jikalau ASET tersebut belum dihapus dari ASET NEGARA.kata Advokat yang sering dipanggil BANG RENO
Kita melaporkan Ke APH Bahwa yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan melawan Hukum yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Pidana.kata Pak RT
Pejabat Tinggi Provinsi Bengkulu tersebut insya Allah akan di Proses APH nantinya sebab apa yang kita duga dan sangkakan itu adalah Rialita dilapangan adanya KORPORASI dalam menghilangkan ASET NEGARA ( PEMDAH ) melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI yang dilakukan secara bersama-sama ( diduga Semua yang menepati adalah Keluarga dekat yang bersangkutan)
Juga melakukan TINDAK PIDANA Kejahatan Dalam JABATAN perbuatan semena-mena
Beliau mengatakan yang bersangkutan diduga melakukan Kejahatan jabatan sebab yang bersangkutan adalah PEJABAT PROVINSI untuk itu terindikasi melakukan TINDAK PIDANA PEGAWAI NEGERI atau PEJABAT tercantum dalam Bab XXVIII Buku Kedua KUHP, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.Kata Bang Reno
Kita minta agar KPK ( APH ) hak penguasaan LAHAN Atau Rumah Dinas khususnya Rumah Dinas DISPRINDAG Provinsi Bengkulu yang pada waktu dulu bergabung dengan Dinas Koperasi Provinsi Bengkulu agar disita negara dan yang bersangkutan bersama orang orang terlibat di Proses secara Hukum.Pungkas Rahman Tamrin ( Pak RT)
Wr.Joni
Komentar