nuraniindoneaia.Com. Ketua Umum LSM NURANI PROVINSI BENGKULU Rahman Tamrin ( Pak RT ) angkat bicara Persoalan Kredit di Provinsi Bengkulu
Perlu diketahui apakah Benda yang ada sama kita tersebut didaftarkan atau ada Penandatanganan lewat FIDUSIA atau Tidak didaftarkan…?
Maka Jikalau tidak didaftarkan Barang tersebut ke jaminan fidusia maka kreditur tidak memiliki hak yang didahulukan atau hak preference dan tidak memiliki hak eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang jaminan yang ada dalam penguasaan debitur.kata Pak RT
Maka Jikalau perjanjian dengan tidak melalui jaminan Fidusia disebut Akta dibawah tangan .tambahnya
Advokat Reno Adriansyah.SH ” proses pengambilan unit pun harus melalui mekanisme yaitu melalui juru sita pengadilan di mana juru sita pengadilan membawa dan membacakan putusan pengadilan terhadap objek fidusia tersebut
dengan kata lain proses pengambilan objek fidusia harus berdasarkan putusan pengadilan dan eksekusi putusan di lakukan oleh juru sita pengadilan. Tambahnya
Kita sangat kesal mendengar serta melihat kejadian-kejadian belakangan ini dimana Debt Collector membentak marah marah dan di Perintahkan atasan dengan di cegat dijalan Umum maka APH untuk menindak tegas aksi premanisme yang dilakukan para debt collector di Kota Bengkulu ini.Kata Kuasa Hukum LSM NURANI
Perlu kita semua Ketahuilah bahwa debt collector tidak bisa bertindak semena-mena.
Ini adalah hal yang mestinya ditunjukkan dan dilakukan debt collector sebelum melakukan penagihan.
1. Dokumen-dokumen resmi
Orang yang bekerja mewakili debt collector tentu harus memiliki surat tugas dan membawa surat kuasa yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan, ke perusahaan jasa penagih utang tersebut.
Petugas penagih juga harus menunjukkan sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, mereka juga harus membawa bukti dokumen debitur yang mengalami wanprestasi pembayaran cicilan, serta salinan sertifikat jaminan fidusia.
Jelas sekali, tanpa menunjukkan dokumen-dokumen ini, mereka tidak berhak main asal tarik kendar
2. Tidak boleh merugikan konsumen dalam hal apapun
Seperti yang tercantum dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan harus mencegah pihak ketiga melakukan segala tindakan yang menyalahgunakan wewenang, yang nantinya berakibat merugikan konsumen.
Ketika hal pihak ketiga melakukan kesalahan atau kelalaian, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab atas semua ini.
Itulah sebabnya, kenapa kepolisian langsung bergerak menindak leasing atau perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan pihak ketiga yang merugikan debitur.Pungkas Pak RT
Wr Yani
Komentar