oleh

Diduga Mantan Pejabat dan Petinggi Partai di Provinsi Bengkulu KEBAL HUKUM

-artikel-183 views

Menurut  Rahman Tamrin ( PAK RT ) , Aturan tentang ASET NEGARA ,menguasai ,serta menjadikan Hak Milik Pribadi semua ada aturan berlaku  dan tidak Boleh dilanggar.katanya

“Nampaknya istilah kebal hukum bagi mantan Pejabat Tinggi Provinsi Bengkulu apalagi sekarang sedang Menjadi Petinggi Partai Politik dan Menjadi Beberapa  Ketua ORGANISASI sedikitpun tidak GENTAR Melihat Apa yang dilakukan dengan mengusai beberapa ASET NEGARA yang diduga Ada aturan yang dilanggar  dan juga KELUARGA sendiri.Kata Reno Adriansyah.SH

Yang jelas bahwa semua ASET Pada tahun 2014 2015 dan 2016 beberapa titik yang Di ambil dilelang yang terindikasi Formalitas Saja sebab  waktu itu Beliau yang Punya Kuasa  yakin seandainya ada memang Dokumentasi tetang pelepasan ASET Saya duga ada Aturan yang di langgar tapi bagaimana kita bisa berkata dan berbuat banyak sebab Beliau yang berkuasa.Kata Mantan Pejabat yang tidak mau disebutkan namanya

Kita berharap agar ini tidak terulang kembali di Kepemerintahan dan pejabat tinggi yang akan datang .Pungkas Pak RT

Wr Yana

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.