oleh

LSM NURANI Meminta Agar PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU dan KAJATI TARIK ASET yang Dikuasi Mantan PEJABAT Asisten III ( Tiga ) Inesial MS

-artikel-78 views

ASET : nuraniindonesia.com : Ketua Umum LSM NURANI PROVINSI BENGKULU Pak RT  Mengatakan Kita meminta Agar Pemda Provinsi Bengkulu bersama KAJATI untuk tarik aset yang dikuasai mantan pejabat.Sabtu 16 September 2023

Pemerintah Provinsi Bengkulu Asisten III ( Tiga ) Kota (Pemkot) , Inesial MS dengan bekerjasama dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk menarik sejumlah aset-aset yang masih dikuasai mantan pejabat.katanya

“Memang, ada mantan pejabat yang telah Pensiun serta pindah tugas, mutasi maupun masih kuasai aset, sehingga ini akan kita minta untuk ditarik . Kata Pak RT

Kita minta untuk ASET Pemda Provinsi Bengkulu yang dikuasai mantan pejabat itu sebab terindikasi  tidak melalui KJPP

Adapun Aset Aset tersebut sekarang masih dikuasi Keluarga Mantan Pejabat tinggi dan kita minta untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu

Untuk aset yang masih saja dikuasai mantan pejabat itu berupa lahan Kosong itu juga diduga sudah di SEROBOT mantan Asisten III , bangunan DINAS DISPRINDAG Provinsi Bengkulu, beserta kendaraan baik itu roda dua dan roda empat.

Dan kita Akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu penarikan aset berupa mobil dinas dan rumah dinas milik negara yang masih dikuasai mantan Pemerintah Provinsi Bengkulu

Ketua Bagian Hukum LSM NURANI , mengatakan berdasarkan Pantauan TIM INVESTIGASI aset Rumah Dinas belum dikembalikan berupa kendaraan roda dua dan juga roda empat, sedangkan Semuanya masih dikuasai Keluarga Mantan PEJABAT tersebut

dan kita meminta agar APH Menjerat dengan Hukum yang berlaku
Kita laporkan Khususnya yang dikuasai Pejabat Tinggi dengan dugaan

1. diduga pengambilan aset negara berupa rumah dinas OPD. Perindag PROV. BKL yg beralamat komplek perumahan tembok baru anggut bawah.

2. diduga belum waktunya dilelang mereka lakukan lelang.
3.kami menduga itu semua melanggar aturan yg tertuang dalam Aturan Lelang aset negara terkhusus aset rumah dinas.

4. terindikasi sebagian tanah yg d bangun sekarang ini msh resmi ASET Perindagkop ( faktanya sertifikat sebagian msh atas nama perindag) tapi pada kenyataannya sudah dibangun untuk pengembangan rumah tempat tinggal anak pejabat Pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.