nuraniindonesia.COM : Ketua Umum LSM NURANI PROVINSI BENGKULU Laporkan Dugaan PT.AVIKA UTAMA ILEGAL MINING Beroperasi diWilayah PT.PULAU BATU INTAN
Kita laporkan kepolda Bengkulu pada hari Senin 25 September 2023 kita meminta agar Kepolisian Daerah mengusut dugaan tindak pidana ilegal mining di Kabupaten Bengkulu Utara.
Perkara tersebut berupa Komoditas Batuan didesa SELALI.
PT.AVIKA UTAMA melakukan pertambangan jenis Batu Sungai tersebut juga sudah Habis masa Waktunya sesuai dengan apa Yang dilapiorkan ke Polda Bengkulu
Setelah kami melakukan Investigasi ke Lokasi Pihak.PT .AVIKA PRATAMA. melarang untuk mengambil DOKUMENTASI menambah Kecurigaan Kami bahwa apa yang kami duga memang benar adany
Kita meminta agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera dipanggil atas. kegiatan pertambangan galian C yang dilakukan PT.AVIKA UTAMA DAN PT.BATU INTAN
Kami meminta agar Pihak Polda Bengkulu agar Ke-2 “Perusahaan tersebut sesuai dengan Pasal 35 UU NOMOR 32 tahun 2020 wajib
1. Nomor induk Berusaha
2 . Sertifikat Standard
3.IZIN memiliki IUP , IUPK
Kontrak perjanjian. IPR ,SIPB,izin Penugasan, Izin Pengangku, penjualan terdiri dari a .IUJP b ..IUP Penjualan Eksplorasi, namun belum ditingkatkan ke IUP Operasi Produksi, sehingga belum bisa melakukan trading,”
Komentar