oleh

LSM NURANI Dukung Langkah Tepat Ormas FRON PEMBELA RAKYAT ( FBR ) mempertanyakan Terkait Kasus Tidak Masuk Mengajar dari 2018 /Bulan 11 – 2022 Lulus PPPK Tenaga Honorer MIN 04 SELUMA

-artikel-31 views

SELUMA: nuraniindonesia.COM : Aksi tanggal 07 November di Mapolda Bengkulu salah satu tuntutan meminta agar Laporan Dugaan LSM NURANI dilakukan penanganan kusus oleh pihak kepolisian Polda Bengkulu Minggu ( 05 November 2023 )

Dan kami ingin mempertanyakan sampai dimana Perkembangan Kasus tersebut sesuai informasi bahwa sudah Satu Bulan lebih Laporan serta berkas Hasil melakukan Investigasi kelapangan apa sudah dilimpahkan apa belum sebab seandainya dugaan itu benar adanya sesuai dengan Bukti dan SAKSI yang ada agar memberikan Efek JERA Pada Pelaku sebab kita harus tegakkan hukum juga harus patuh pada aturan yang ada.kata RUSTAM EFENDI.SH

Terkait AKSI DAMAI Kita mengacu kepada UU no. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan diberikan paling lambat 3×24 jam sebelum aksi digelar.

Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta telah kita Lakukan persiapan tambahnya

Kita meminta Dengan DOKUMEN yang sudah diberikan oleh LSM NURANI DAN SAKSI -SAKSI yang ada Kita minta segera berikan titik terang dalam penanganan Kasus ini Apakah Boleh tidak perna masuk mengajar 2 tahun berturut turut tenaga Honorer bisa masuk Dan Lulus PPPK, apakah ada aturan Lain .Pungkas RUSTAM EFENDI.SH

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.